Mimbarmalut.id – Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di Puskesmas Pulau Hiri, Kota Ternate, berinisial WA, dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga pencemaran nama baik terhadap ibu kandung suaminya sendiri.
Laporan tersebut dilayangkan oleh suaminya yang berinisial R melalui tim kuasa hukum pada Senin (11/5/2026). Selain dugaan KDRT, WA juga dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret mertuanya.
Kuasa hukum pelapor, yakni Bahmi Bahrun, S.H dan Rekan, dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Daeng Sija, Kota Ternate, Senin (18/5/2026), mengungkapkan bahwa klien mereka memilih menempuh jalur hukum lantaran dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dinilai telah melampaui batas.
Menurut Bahmi Bahrun, laporan resmi telah diterima Polres Ternate dan disertai sejumlah bukti yang dinilai kuat untuk mendukung proses hukum terhadap terlapor.
“Laporan sudah kami masukkan sejak Senin (11/5). Kami percaya pihak kepolisian akan bekerja profesional dan segera memanggil serta memeriksa terlapor atas dugaan perbuatan yang dilaporkan,” ujar Bahmi.
Bahmi menjelaskan, rumah tangga pasangan tersebut telah berjalan selama lima tahun. Namun, selama pernikahan itu, terlapor disebut kerap meninggalkan rumah tanpa izin suami, bahkan diduga pergi bersama pria lain hingga ke Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Tak hanya itu, terlapor juga disebut sering menghina dan melontarkan kata-kata kasar terhadap suaminya. Kliennya bahkan beberapa kali menemukan komunikasi intens antara WA dengan pria lain melalui aplikasi Messenger maupun WhatsApp.
“Klien kami sering mendapati terlapor berkomunikasi dengan pria lain melalui chat Messenger dan WhatsApp tanpa sepengetahuan maupun izin suaminya,” ungkap Bahmi.
Perselingkuhan itu disebut mencapai puncaknya pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Terlapor diduga sempat pergi bersama pria lain ke Weda sebelum akhirnya kembali ke rumah.


Tinggalkan Balasan