Ironisnya, setibanya di rumah sekitar pukul 14.00 WIT, WA diduga melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya. Korban disebut dipukul menggunakan gitar kecil hingga mengalami luka di bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri.

“Terlapor diduga memukul klien kami menggunakan gitar kecil hingga kepala korban berdarah dan sempat pingsan,” tegas Bahmi.

Akibat dugaan kekerasan dan tekanan psikis yang dialami, korban disebut mengalami gangguan mental, stres berat, insomnia, hingga kehilangan nafsu makan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum melaporkan WA dengan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 junto Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tidak berhenti di situ, perkara ini juga menyeret dugaan pencemaran nama baik terhadap ibu kandung pelapor yang merupakan mertua dari WA.

Kuasa hukum menjelaskan, setelah terjadi cekcok rumah tangga, terlapor diduga menyebarkan tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik mertuanya. Salah satu tuduhan yang dipersoalkan adalah pernyataan bahwa ibu kandung pelapor disebut sering “mengintip” saat terlapor dan suaminya berada di dalam kamar.

Bahkan, terlapor juga diduga melontarkan tuduhan tidak pantas dengan menyebut ibu kandung pelapor menyukai anak kandungnya sendiri, yang merupakan suami dari WA.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai fitnah serius yang tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga.

“Berdasarkan kronologis tersebut, kami juga melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) junto Pasal 434 KUHP serta Pasal 45 terkait kekerasan psikis,” tutup Bahmi.
***

Fikram Sabar
Editor
Mimbar Malut
Reporter