“Persoalan ini harus dijelaskan oleh pihak pemerintah desa maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur. Sebab, pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan administrasi dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Asyadi.
SeOPMI menilai, apabila terdapat persoalan dalam proses pemberhentian tersebut, DPMD harus segera melakukan evaluasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun konflik administrasi di lingkungan pemerintahan desa.
Inspektorat Jangan Hanya Datang Memeriksa, Hasilnya Harus Jelas
SeOPMI Haltim menegaskan bahwa pemeriksaan Inspektorat selama tiga hari di Kantor Desa Puao tidak boleh berhenti sebatas kegiatan pemeriksaan administratif tanpa kejelasan tindak lanjut.
Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur harus menjelaskan apakah seluruh persoalan yang disampaikan tersebut telah masuk dalam objek pemeriksaan, bagaimana hasil pemeriksaannya, serta apakah ditemukan ketidaksesuaian yang membutuhkan tindakan korektif maupun pemeriksaan lanjutan.
Berkembangnya persepsi masyarakat mengenai kemungkinan adanya intervensi atau pengaruh pihak tertentu dalam penanganan persoalan pemerintahan desa juga harus dijawab melalui proses pengawasan yang objektif dan transparan.
SeOPMI tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Namun, transparansi tidak boleh dikorbankan hanya karena persoalan tersebut menyangkut pihak-pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan di pemerintahan desa.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya pada proses pemeriksaan, sementara hasil dan tindak lanjutnya tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujar Asyadi.
Atas sejumlah persoalan tersebut, SeOPMI HALTIM menyampaikan lima tuntutan kepada instansi terkait:

Tinggalkan Balasan