Mimbar Malut – Pengelolaan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4,438 miliar menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, penetapan besaran tunjangan tersebut dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang memadai dan belum didukung survei harga wajar sesuai standar yang berlaku di daerah.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025. Persoalan tersebut turut menempatkan Sekretaris DPRD (Sekwan) sebagai pejabat yang disorot karena memiliki tanggung jawab selaku Pengguna Anggaran.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen kepada media ini menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemkot Tidore Kepulauan merealisasikan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp4.438.000.000 sepanjang 2025.

“Tunjangan tersebut diberikan kepada tiga pimpinan dan 22 anggota DPRD karena pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas,” ujar Wahyudi.

Ia juga megatakan bahwa adapun besaran tunjangan yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 1.9 Tahun 2025 tertanggal 2 Januari 2025, yakni Ketua DPRD sebesar Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp28 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp13 juta per bulan.

Namun, BPK menemukan bahwa penetapan nominal tersebut menyisakan persoalan serius, terutama terkait dasar hukum dan metode perhitungan kewajaran harga.

Pertama, penetapan besaran tunjangan perumahan hanya mengacu pada keputusan wali kota dan belum didukung Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis turunannya.

Padahal, Pemkot Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2022.

Akan tetapi, perubahan Perda tersebut belum diikuti penyesuaian Perwali. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran BPKAD kepada pemeriksa, proses penyusunan aturan turunan seharusnya dilakukan oleh SKPD teknis, yakni Sekretariat DPRD, kemudian diteruskan ke Bagian Hukum.

Kedua, BPK menemukan bahwa besaran tunjangan perumahan tidak didasarkan pada standar harga setempat melalui survei maupun penilaian independen.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD menjelaskan bahwa nominal tunjangan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan. Bahkan, sampai pemeriksaan BPK berakhir, survei atau penilaian independen untuk menentukan kewajaran harga belum pernah dilaksanakan.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 15 dan Pasal 17. Selain itu, penetapan tersebut juga dinilai belum memenuhi ketentuan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 24.

Regulasi tersebut mengamanatkan agar penentuan tunjangan perumahan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga dan luas bangunan yang berlaku di daerah setempat.

Sekwan Berpotensi Dimintai Pertanggungjawaban

Temuan BPK ini tidak hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

“Dalam LHP tersebut, BPK menyoroti Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran yang belum menyusun kertas kerja penilaian harga wajar berdasarkan survei independen. Sekwan juga belum mengusulkan rancangan Perwali untuk menjadi dasar pengaturan besaran tunjangan perumahan,” ucap Wahyudi.

Wahyudi menegaskan kondisi ini membuka ruang evaluasi terhadap tanggung jawab pejabat pengelola anggaran, terutama terkait proses pengusulan, penetapan, hingga pertanggungjawaban pembayaran tunjangan.

“Secara hukum, apabila ditemukan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban dan diwajibkan mengembalikan kerugian sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Bahkan, jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta unsur lain yang memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, temuan administratif BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai unsur pelanggaran, kerugian keuangan daerah, serta keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

BPK Minta Wali Kota Turun Tangan

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tidore Kepulauan menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk segera menyusun dan mengusulkan besaran tunjangan perumahan berdasarkan kertas kerja penilaian harga wajar melalui survei atau penilaian independen.

Hasil penilaian tersebut selanjutnya harus menjadi dasar penetapan besaran tunjangan melalui Peraturan Wali Kota. Menanggapi temuan tersebut, Pemkot Tidore Kepulauan melalui Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Namun, persoalan ini menyisakan pertanyaan mengenai dasar penentuan nominal tunjangan hingga mencapai Rp4,438 miliar, sementara survei harga wajar dan penilaian independen tidak pernah dilakukan.

“Publik tentu berharap tindak lanjut temuan BPK tidak berhenti pada pembenahan administrasi dan penerbitan regulasi. Evaluasi juga perlu memastikan apakah nilai tunjangan yang telah dibayarkan benar-benar sesuai kewajaran harga pasar serta apakah terdapat kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah,” pungkas Ketua DPD LIN Malut.

Sebab, pengelolaan uang rakyat harus didasarkan pada aturan yang jelas, perhitungan yang rasional, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter