Oleh : Wiranto Rasid
Proyek pembangunan sabo dam Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Kota Ternate, yang ditujukan untuk mengendalikan sedimen dan mengurangi ancaman bencana dari kawasan Gunung Gamalama, kini menghadapi sorotan serius terkait dugaan penggunaan material galian C yang legalitasnya dipertanyakan.
Di tengah pentingnya pembangunan tersebut bagi keselamatan masyarakat, muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah seluruh material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang sah dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan?
Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memuji manfaat proyek atau mengedepankan alasan mitigasi bencana. Sebab, pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan hanya dituntut menghasilkan infrastruktur yang kokoh, tetapi juga harus dilaksanakan melalui proses yang transparan, tertib administrasi, dan patuh terhadap hukum.
Ironisnya, ketika dugaan persoalan legalitas material mulai menjadi perhatian publik, pernyataan yang mengemuka justru lebih banyak menonjolkan manfaat pembangunan. Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyampaikan apresiasi terhadap pembangunan sabo dam di Kelurahan Sasa dan Jambula. Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Ternate menilai proyek tersebut penting bagi keselamatan masyarakat di kawasan rawan bencana.
Apresiasi terhadap pembangunan tentu tidak salah. Namun, apresiasi tidak boleh menggantikan pemeriksaan. Jika legalitas material masih menjadi tanda tanya, persoalan tersebut harus dijawab dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan dukungan.
Publik tidak sedang mempertentangkan pembangunan dengan keselamatan warga. Yang dipersoalkan adalah apakah proyek yang memiliki tujuan baik itu telah dijalankan dengan cara yang benar.
Pujian Mengalir, Legalitas Material Masih Dipertanyakan
Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengapresiasi pembangunan sabo dam di Sasa dan Jambula. Infrastruktur pengendali sedimen tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi material dari kawasan Gunung Gamalama yang terbawa aliran hujan dan berpotensi mengancam permukiman warga.
Di sisi lain, Komisi III DPRD Kota Ternate juga menyoroti manfaat pembangunan sabo dam di Sasa, Jambula, dan Rua. Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, turut mengemukakan persoalan regulasi aktivitas galian C dan perlunya pendekatan kebijakan untuk mengatasi kebutuhan material pembangunan di daerah.

Tinggalkan Balasan