Tanggung jawab masing-masing pihak harus dinilai berdasarkan tugas, kewenangan, kontrak, dokumen, dan bukti yang tersedia. Pejabat pembuat komitmen, pengawas pekerjaan, penyedia jasa, pemasok, maupun pihak yang bertanggung jawab atas persetujuan material harus memberikan penjelasan sesuai perannya masing-masing.
BWS tidak seharusnya membiarkan pertanyaan publik mengenai legalitas material terus menggantung tanpa klarifikasi yang memadai. Transparansi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban proyek pemerintah, terlebih ketika pembiayaannya bersumber dari uang negara.
Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi dan material terbukti berasal dari sumber yang sah, penjelasan resmi yang didukung dokumen akan membantu meluruskan polemik. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.
Dugaan pelanggaran memang tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan.
Belum adanya putusan hukum bukan berarti tidak ada persoalan yang perlu ditelusuri. Justru pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.
Pasal 161 UU Minerba Perlu Dicermati, Penegakan Hukum Harus Dilakukan
Persoalan material yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin juga perlu dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari sumber berizin sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut.
Namun, penerapan pasal ini harus dilakukan secara cermat. Dugaan bahwa suatu lokasi penggalian tidak memiliki izin tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap pihak yang membeli, memasok, atau menggunakan material dari lokasi tersebut telah melakukan tindak pidana.
Aparat harus menelusuri status perizinan sumber material, jenis dan asal bahan yang digunakan, perbuatan masing-masing pihak, dokumen transaksi dan pengangkutan, serta unsur hukum lain yang relevan.
Karena itu, apabila terdapat bukti atau informasi yang menunjukkan dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek sabo dam, aparat penegak hukum perlu menilai apakah terdapat dasar untuk melakukan penyelidikan atau tindakan lain sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada lokasi penggalian apabila bukti menunjukkan bahwa rantai pasok material tersebut berkaitan dengan pekerjaan pemerintah. Pada saat yang sama, pemeriksaan harus dilakukan secara berimbang dan tidak menetapkan kesalahan kontraktor ataupun pejabat hanya berdasarkan dugaan yang belum terverifikasi.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian.
DPRD dan Pemkot Ternate Jangan Berhenti pada Narasi Mitigasi Bencana
Dalam pernyataan Rizal Marsaoly selaku Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate itu menekankan pentingnya pembangunan sabo dam untuk mengurangi risiko bencana. Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Ternate mengenai manfaat proyek sekaligus persoalan regulasi galian C. Manfaat pembangunan dan kebutuhan material memang merupakan dua hal yang penting. Namun, keduanya tidak menjawab persoalan mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Pemerintah Kota Ternate perlu menjelaskan langkah yang telah ditempuh untuk memastikan persoalan regulasi pasokan material tidak berujung pada pembiaran terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan. DPRD juga perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Pembahasan tidak cukup hanya diarahkan pada kemungkinan diskresi atau kebutuhan material, tetapi juga perlu mendorong kejelasan mengenai status sumber material dan kepatuhan proyek terhadap ketentuan yang berlaku.
Apakah dokumen legalitas sumber material telah diminta dan diperiksa? Apakah terdapat koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang? Apakah persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa pejabat tertentu telah melakukan pelanggaran. Ini merupakan tuntutan akuntabilitas yang wajar ketika proyek pemerintah menghadapi sorotan terkait dugaan persoalan hukum.
DPRD tidak boleh membiarkan penilaian terhadap manfaat proyek menyingkirkan pertanyaan mengenai proses pelaksanaannya. Demikian pula, pemerintah kota tidak cukup hanya memberikan apresiasi tanpa mendorong kejelasan mengenai persoalan yang sedang diperdebatkan.
Keselamatan warga dan kepatuhan terhadap hukum bukan dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Pembangunan sabo dam di kawasan rawan bencana memiliki tujuan penting, yakni mengendalikan sedimen dan mengurangi ancaman terhadap masyarakat. Karena itu, keberadaan infrastruktur tersebut patut dinilai berdasarkan manfaat teknis dan kemampuannya melindungi warga.
Namun, tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan seluruh proses pelaksanaannya. Jika kemudian ditemukan bahwa material proyek berasal dari kegiatan penggalian yang melanggar ketentuan, persoalan tersebut harus ditangani tanpa mengabaikan tujuan utama pembangunan.
Aktivitas penggalian batuan dan pasir perlu diperiksa berdasarkan status perizinan, ketentuan tata ruang, dokumen lingkungan, serta dampaknya terhadap kondisi sekitar. Tidak semua aktivitas penggalian otomatis ilegal, tetapi kebutuhan material pembangunan juga tidak menjadikan semua kegiatan penggalian dapat dibenarkan.
Kondisi geografis Ternate yang berada di kawasan Gunung Gamalama menuntut pengelolaan material dan lingkungan secara cermat. Pengendalian sedimen, stabilitas lereng, tata air, dan keselamatan permukiman merupakan aspek yang perlu diperhatikan secara terpadu.
Pemerintah tidak cukup hanya menghitung keberhasilan fisik bangunan. Proses pembangunan juga harus dipastikan tidak menimbulkan persoalan baru yang dapat membebani masyarakat pada masa mendatang.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penggalian tanpa izin atau ketidaksesuaian dokumen lingkungan, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan bukti dan kajian teknis. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Polda dan Kejati Malut Diminta Menelusuri Secara Objektif
Polemik ini perlu dijawab melalui pemeriksaan yang terukur, bukan sekadar perdebatan di ruang publik. Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta instansi teknis terkait perlu mencermati informasi dan bukti yang tersedia sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penelusuran dapat mencakup asal-usul material, identitas pemasok, dokumen perizinan yang relevan, bukti pengangkutan, dokumen kontrak, persetujuan material, serta catatan penerimaan dan penggunaan material di lokasi pekerjaan.
Keterangan dari BWS Maluku Utara, penyedia jasa, pemasok, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya perlu diuji secara berimbang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang muncul hanya berupa ketidakjelasan administrasi atau terdapat indikasi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara hukum.
Penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh besarnya manfaat proyek, dukungan pejabat, ataupun ramainya pemberitaan. Ukuran utamanya adalah bukti, ketentuan hukum, dan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Jika dugaan tidak terbukti, penjelasan resmi juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pada akhirnya, proyek sabo dam BWS Maluku Utara di Ternate menjadi ujian bagi transparansi pembangunan dan konsistensi pengawasan. Masyarakat membutuhkan infrastruktur yang mampu mengurangi risiko bencana, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui apakah proyek yang dibiayai APBN telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
BWS Maluku Utara harus memberikan penjelasan mengenai legalitas dan asal-usul material. Penyedia jasa harus memastikan dokumen sumber material dapat diperiksa. Pemerintah Kota Ternate dan DPRD perlu mendorong penyelesaian persoalan regulasi melalui mekanisme yang sah, sementara aparat penegak hukum harus menilai dugaan yang ada secara objektif.
Jangan sampai publik hanya disuguhi pujian atas keberhasilan pembangunan, sementara pertanyaan mengenai legalitas materialnya tidak memperoleh jawaban yang jelas.
Sebab, pembangunan yang benar bukan sekadar menghasilkan bangunan yang berdiri kokoh. Pembangunan yang benar juga harus dibangun melalui proses yang transparan, penggunaan material yang memenuhi ketentuan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Di tengah apresiasi terhadap proyek sabo dam, masyarakat kini membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan dukungan: **buka dokumen, perjelas asal material, periksa dugaan pelanggaran, dan pastikan hukum berlaku tanpa pandang bulu.
***

Tinggalkan Balasan