Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa manfaat proyek dan persoalan regulasi sama-sama menjadi perhatian. Namun, persoalan mendasarnya tetap belum terjawab: bagaimana memastikan material yang digunakan dalam pembangunan sabo dam memenuhi ketentuan hukum?

Jika sumber material telah memiliki legalitas yang sesuai, BWS Maluku Utara semestinya dapat menjelaskannya secara terbuka. Dokumen perizinan yang relevan, asal-usul material, identitas pemasok, serta bukti pemeriksaan material merupakan hal yang dapat membantu memperjelas persoalan.

Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian antara sumber material dan dokumen yang dipersyaratkan, kondisi itu tidak boleh dikesampingkan hanya karena proyek dianggap bermanfaat bagi masyarakat.

DPRD dan Pemerintah Kota Ternate juga tidak semestinya berhenti pada pernyataan apresiasi. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan pembangunan, keduanya perlu mendorong kejelasan mengenai legalitas material, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Jangan sampai keberhasilan pembangunan secara fisik justru membuat persoalan dalam proses pelaksanaannya luput dari perhatian. Infrastruktur yang bermanfaat tetap harus dibangun melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Diskresi Bukan Pembenaran untuk Mengabaikan Aturan

Persoalan galian C di Ternate memang berkaitan dengan kebutuhan material konstruksi, tata ruang, perizinan, dan regulasi yang berlaku. Nurlaela Syarif sebelumnya menyoroti kendala regulasi tersebut serta mendorong koordinasi pemerintah kota dan pemerintah provinsi untuk mencari jalan keluar.

Kebutuhan material bagi pembangunan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, dan infrastruktur pemerintah memang tidak dapat diabaikan. Namun, kebutuhan tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kegiatan yang belum memenuhi persyaratan hukum.

Gagasan mengenai diskresi pemerintahan harus ditempatkan secara tepat. Diskresi bukan kewenangan tanpa batas dan bukan pula jalan pintas untuk mengesampingkan kewajiban perizinan. Penggunaannya harus memenuhi persyaratan hukum, berada dalam lingkup kewenangan pejabat yang bersangkutan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Mimbar Malut
Editor
M. Alfikri Usman
Reporter