Oleh: Bahmi Bahrun, S.H.
(Praktisi Hukum Maluku Utara)
MENYAKSIKAN silang sengkarut pembangunan di Kota Ternate hari ini seperti melihat sebuah drama ironi. Di satu sisi, kita dihadapkan pada proyek kemanusiaan yang sangat krusial. Di sisi lain, kita dipaksa menonton bagaimana hukum hendak ditekuk demi memuluskan sebuah ambisi administratif.
Wacana terbaru yang menggelinding dari Gedung Parlemen Puncak Ternate sungguh menghentak nalar publik. Komisi III DPRD KotaTernate secara terbuka melempar gagasan “diskresi kebijakan” demi mengakomodasi penggunaan material galian C tak berizin untuk ProyekStrategis Nasional (Sabodam).
Atas nama keselamatan warga, sebuah narasi pembenaran ditiupkan secara masif. Langkah instan ini seolah mengonfirmasi dan mempertebal apa yang telah dibedah dalam tulisan lain yang berjudul “Dosa Hukum di Balik Proyek Sabodam Ternate”.
Jika dalam tulisan sebelumnya telah disoroti bagaimana megaproyek ini rentan terperosok dalam cacat prosedur sejak awal akibat benturan zonasi tata ruang, kini “dosa hukum” itu justru hendak diputihkan melalui panggung formal bernama “dskresi”.
Namun, jika kita bedah secara jernih dengan pisau logika hukum positif, wacana diskresi ini langsung rontok karena mengandung cacat nalar yang sangat mendasar, baik jika diskresi itu dipaksakan sebelum (ex-ante) maupun di tengah jalan saat pembangunan dilaksanakan (ex-post).
Jika Diskresi Didahulukan Sebelum Pembangunan: Rekayasa Hukum yang Primitif
Mari kita telanjangi logika pertama: jika diskresi ini diklaim sudah direncanakan atau diterbitkan sebelum pembangunan dimulai untuk melonggarkan aturan galian C. Dalam kacamata hukum, ini adalah sebuah rekayasa hukum yang sangat primitif.
Diskresi diciptakan oleh undang-undang untuk merespons situasi darurat yang mendesak di lapangan saat terjadi kekosongan aturan, bukan dokumen perencanaan proyek. Jika sebelum batu pertama diletakkan pemerintah sudah tahu bahwa zonasi RDTR melarang galian C, maka tindakan yang benar secara hukum adalah merevisi Perda atau memindahkan sumber material secara legal.
Memaksakan “diskresi pembukaan tambang ilegal” di awal perencanaan proyek bernilai puluhan miliar adalah bukti nyata adanya pembiaran dan kesengajaan untuk menabrak hukum sejak dalam pikiran.
Jika Diskresi Diterbitkan Saat Pembangunan Berjalan: “Sabun Cuci” Pemutihan Dosa Pidana
Bagaimana jika diskresi baru digoreng sekarang, di saat pembangunan Sabodam sudah dilaksanakan dan menggunakan material ilegal? Secara konfrontatif harus kita katakan: Ini bukan diskresi, melainkan”sabun cuci” untuk memutihkan dosa pidana!
Ketika proyek fisik sudah berjalan dengan menyerap material dari galian C tak berizin, maka delik pidana dalam UU Minerba sesungguhnya telah terjadi dan selesai (voltooid). Diskresi yang terbit di tengah jalan tidak memiliki daya berlaku surut (retroaktif) untuk menghapus sifat melawan hukum dari material ilegal yang sudah terlanjur tertanam di dinding-dinding Sabodam.
Upaya parlemen dan birokrat daerah menerbitkan payung diskresi saat ini hanyalah kepanikan administratif untuk menyelamatkan para pihak dari intaian aparat penegak hukum.
Paradoks “Sertifikasi” Di Atas Tanah Terlarang
Rencana memetakan enam titik tambang “diskresi khusus” di zona terlarang (seperti di Sulamadaha, Tobololo, dan Takome) dengan syarat pengetatan dokumen lingkungan adalah sebuah kontradiksi berpikir (oxymoron).
Secara hukum, bagaimana mungkin instansi kedinasan yang sah dapat melahirkan dokumen administratif lingkungan di atas sejengkal tanah yang status hukum zonasinya adalah terlarang untuk ditambang? Mengizinkan aktivitas terlarang dengan syarat kelengkapan dokumen teknis adalah kegilaan logika.
Hal tersebut sama saja dengan menyatakan sebuah tindakan ilegal menjadi sah asalkan dilakukan dengan prosedur administrasi yang rapi.
Logika Anggaran Puluhan Miliar dan Akuntabilitas BWS
Kita tidak boleh menutup mata pada akar persoalan pengadaan material ini. Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, selaku instansi vertikal pemilik proyek, tengah mengucurkan anggaran yang tidak sedikit, ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah per unit Sabodam yang kini tengah dikebut pengerjaannya.
Konsekuensi logis dari besarnya anggaran tersebut adalah kewajiban perencanaan yang matang, termasuk kepastian pasokan material (quarry) yang wajib datang dari sumber yang sah dan berizin resmi.
Nilai proyek puluhan miliar rupiah per unit secara kalkulatif tentu sudah mencakup biaya logistik pengadaan material yang legal dari luar wilayah terdampak larangan. Membiarkan proyek bernilai fantastis ini menyerap pasokan material lokal tak berizin merupakan bentuk kelalaian tata kelola yang sangat serius.
Di sinilah letak episentrum “dosa hukum” yang berpotensi mencederai marwah proyek strategis nasional itu sendiri.
Ujian Konsistensi Bagi Aparat Penegak Hukum
Sengkarut ini pada akhirnya melemparkan bola panas ke meja Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
APH kini diuji, apakah akan tegak lurus pada hukum positif nasional atau ikut mandul di hadapan wacana diskresi lokal yang cacat formil? Secara normatif, Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba menempatkan aktivitas penambangan tanpa izin serta pemanfaatan hasilnya sebagai delik pidana murni.
Hukum pidana tidak mengenal pemutihan massal lewat kesepakatan politik lokal. Jika material dari galian C tidak berizin tersebut terus dipaksakan masuk ke dalam proyek Sabodam, secara yuridis hal itu berpotensi menyeret para pihak, baik kontraktor pelaksana maupun oknum pejabat terkait ke dalam dugaan tindak pidana penadahan hasil kejahatan pertambangan.
Bahkan, mengingat proyek ini bersumber dari keuangan negara dalam skala puluhan miliar rupiah, pembiaran penggunaan material ilegal demi memangkas biaya logistik secara objektif dapat memicu penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Kita semua sepakat bahwa keselamatan warga Ternate dari ancaman banjir lahar dingin adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Namun, tujuan yang mulia tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang menabrak tatanan hukum positif.
Bangunan yang ditujukan untuk keselamatan publik tidak boleh berdiri di atas pondasi pelanggaran hukum lingkungan.
***

Tinggalkan Balasan