Mimbar Malut — Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI Haltim) menyoroti serius dugaan persoalan tata kelola keuangan Pemerintah Desa Puao, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sejumlah persoalan yang dipertanyakan meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023–2024, realisasi anggaran penanganan COVID-19, pengadaan bantuan alat tangkap nelayan, hingga penyaluran bantuan material seng yang disebut-sebut belum diterima masyarakat.

Ketua SeOPMI Haltim, Asyadi S. Ladjim menilai berbagai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, apabila benar terjadi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, spesifikasi pengadaan, dan realisasi anggaran, maka hal itu harus ditelusuri secara serius oleh instansi pengawas maupun aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut muncul berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Puao yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan selama dirinya masih menjalankan tugas pemerintahan desa.

Keterangan itu dinilai perlu menjadi pintu masuk bagi Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian SeOPMI Haltim adalah proses penyusunan dan evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2023–2024.

Berdasarkan pengakuan mantan Sekdes Puao, terdapat sejumlah dokumen dalam proses penyusunan maupun evaluasi APBDes yang menurutnya tidak pernah ia tandatangani.

“Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses administrasi, keabsahan dokumen, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pertanggungjawaban anggaran desa,” tegas Asyadi.

Selain itu, Asyadi juga mengungkapkan bahwa ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan di Kantor Desa Puao selama tiga hari, telah ditandatangani surat pernyataan bahwa tidak menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Fikram Sabar
Editor