Menurut keterangannya Mantan Sekdes itu, pernyataan tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Inspektorat sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Atas dasar itu, SeOPMI mempertanyakan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban anggaran desa selama periode tersebut, terutama apabila terdapat dokumen APBDes yang tidak ditandatangani oleh pihak yang disebut memiliki keterlibatan dalam proses administrasi.
Bantuan Nelayan Dan Anggaran Covid-19 Ikut Disoroti
Tidak hanya persoalan dokumen APBDes, SeOPMI HALTIM juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran penanganan COVID-19 dengan item yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, pengadaan bantuan alat tangkap nelayan turut dipertanyakan. Berdasarkan keterangan yang diterima, bantuan tersebut diduga hanya menggunakan jaring atau soma bekas, sementara pengadaan semestinya mengikuti spesifikasi barang sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.
“Jika dugaan tersebut benar, maka perlu dipastikan apakah barang yang disalurkan sesuai dengan spesifikasi, volume, kualitas, dan nilai anggaran yang telah direncanakan,” pungkasnya.
Persoalan lainnya berkaitan dengan bantuan material seng. Berdasarkan pengakuan warga, pembayaran bantuan tersebut disebut telah dilakukan, tetapi barang yang dijanjikan belum diterima.
Kondisi ini membutuhkan penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Puao. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran dialokasikan, bagaimana proses pengadaannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan tersebut.
SeOPMI Haltim juga turut mempertanyakan prosedur pemberhentian mantan Sekdes Puao. Pasalnya, yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima surat keputusan (SK) resmi terkait pemberhentian dirinya.

Tinggalkan Balasan