1. Membayar kekurangan atau sisa upah pekerja dengan memperhitungkan ketentuan UMK Ternate Tahun 2026 dan masa kerja masing-masing pekerja;

2. Menghitung serta membayarkan kekurangan upah lembur atas kelebihan jam kerja selama masa kerja para pekerja;

3. Mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kewajiban iuran sesuai ketentuan yang berlaku;

4. Menyelesaikan hak dan kompensasi pekerja berdasarkan hubungan kerja dan masa kerja masing-masing;

5. Menyelesaikan seluruh persoalan ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit sebagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

KPB memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak Jasmine Home Spa And Beauty untuk merespons somasi dan memenuhi tuntutan yang telah disampaikan.

Sugiar kembali menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapatkan respons atau tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, KPB tidak akan berhenti pada teguran tertulis.

“Kami sudah membuka ruang penyelesaian secara baik melalui perundingan bipartit. Tetapi jangan salah artikan ruang penyelesaian ini sebagai kelemahan. Jika 3 x 24 jam tidak ada itikad baik, kami akan bergerak melalui jalur hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang,” tandasnya.

KPB menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.

Langkah tersebut meliputi pengaduan resmi kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara maupun instansi ketenagakerjaan yang berwenang di Kota Ternate, pelaporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan jaminan sosial sesuai ketentuan hukum, serta langkah hukum terkait dugaan penghinaan atau perlakuan yang merendahkan martabat pekerja apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada somasi. Kami ingin hak para pekerja diselesaikan. Namun jika pihak Jasmine Home Spa memilih mengabaikan somasi dan tidak menunjukkan itikad baik, maka kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia,” tutur Sugiar Azis, S.H.

KPB menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hubungan kerja tidak hanya menempatkan pekerja sebagai pihak yang wajib memenuhi target dan kewajiban, tetapi juga mendapatkan hak, perlindungan, serta perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter