Sugiar menegaskan, apabila benar terdapat pembayaran upah di bawah ketentuan minimum yang berlaku tanpa dasar pengecualian yang sah, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ini menyangkut hak dasar pekerja. Kalau pekerja sudah menjalankan kewajibannya, maka perusahaan juga wajib memenuhi haknya. Jangan sampai pekerja diminta bekerja maksimal, tetapi hak upahnya justru diminimalkan,” ujarnya.
Selain itu, KPB juga menyoroti dugaan jam kerja yang mencapai 10 hingga 12 jam dalam sehari. Dalam keterangan tertulisnya, Sugiar mengungkapkan bahwa para pekerja disebut bekerja mulai sekitar pukul 09.45 WIT hingga 21.45 WIT, dengan perhitungan lembur ketika pekerjaan berlangsung hingga sekitar pukul 22.45 WIT.
Meski demikian, Sugiar menyebutkan bawah, kompensasi lembur diduga hanya diberikan sebesar Rp14.000 per jam, bahkan terdapat kondisi ketika tambahan waktu sekitar 45 menit dihitung sebagai satu jam lembur.
Karena itu, KPB menilai mekanisme tersebut perlu diperiksa dan dihitung kembali berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan mengenai waktu kerja dan pembayaran upah lembur.
“Tidak boleh perusahaan membuat perhitungan lembur sendiri sesuka hati. Ada aturan yang mengatur bagaimana lembur dihitung dan dibayarkan. Kalau pekerja bekerja di luar jam kerja, maka hak lemburnya harus dihitung secara benar, bukan ditentukan sepihak,” pungkas Sugiar.
Lebih lanjut, Sugiar menuturkan terkait persoalan lembur, KPB juga menyoroti dugaan pemotongan upah sebesar Rp5.000 apabila pekerja terlambat satu menit.
Menurut KPB, kebijakan pemotongan upah tersebut perlu diuji dasar hukum dan mekanismenya agar tidak menjadi bentuk pemotongan hak pekerja secara sepihak.
Persoalan lain yang menjadi perhatian KPB adalah dugaan belum didaftarkannya seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan