Mimbarmalut.id – Koalisi Pembantu Buruh (KPB) secara resmi melayangkan Somasi atau Teguran Hukum Terakhir sekaligus Undangan Perundingan Bipartit kepada pimpinan manajemen atau owner Badan Usaha Jasmine Home Spa And Beauty di Kota Ternate.

Langkah tersebut ditempuh setelah Tim KPB menerima dan mempelajari sejumlah persoalan yang dialami lima orang pekerja atau terapis yang diduga berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan selama menjalankan pekerjaan di Jasmine Home Spa And Beauty.

Tim KPB yang terdiri dari Sugiar Azis, S.H., Rifai S. Aman, S.H., M.H., Syahrul Yasim, S.H., dan Fadli M. Marsaoly, S.H., menyebut para pekerja telah bekerja dengan masa kerja yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga lebih dari satu tahun secara terus-menerus.

Perwakilan Tim KPB, Sugiar Azis, S.H., menegaskan bahwa somasi tersebut bukan sekadar teguran administratif, melainkan bentuk keseriusan pihaknya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang diduga selama ini tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

“Kami melihat ada sejumlah persoalan serius yang menyangkut hak dasar para pekerja. Karena itu, kami meminta pihak Jasmine Home Spa And Beauty tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah kecil. Kami memberikan ruang untuk menyelesaikannya secara bipartit, tetapi apabila tidak diindahkan, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sugiar Azis, S.H.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan KPB adalah dugaan pembayaran upah yang tidak mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Ternate Tahun 2026.

Berdasarkan keterangan para pekerja yang diterima Tim KPB, terdapat pekerja yang menerima upah antara Rp1.950.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. Bahkan, dalam skema pencapaian target tertentu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pemberian tambahan upah kepada pekerja.

KPB menilai kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi dan diperhitungkan kembali dengan mengacu pada ketentuan upah minimum yang berlaku.

Dalam materi somasi, KPB merujuk pada Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 544/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Kota Ternate Tahun 2026, yang menetapkan UMK Ternate sebesar Rp3.599.562.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter