Tim Penasihat Hukum juga menyoroti nilai kerugian negara sebesar Rp1.622.840.441 yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurut mereka, kerugian negara dimaksud telah dipulihkan seluruhnya dan telah dirampas untuk negara berdasarkan amar putusan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pihaknya berpendapat bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dari perspektif hukum administrasi, norma pengelolaan keuangan negara maupun pengadaan barang dan jasa hanya mengikat pihak-pihak yang memiliki kewenangan formal, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun penyedia.
Sementara dalam hukum pidana, meskipun kedudukan formal dapat diperluas melalui doktrin penyertaan, Tim Penasihat Hukum menilai JPU tidak berhasil membuktikan adanya hubungan kausalitas maupun kerja sama yang erat antara para terdakwa dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan formal tersebut.
“Karena para terdakwa berada di luar hubungan kontraktual dan kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan seluruhnya melalui perkara pokok yang telah inkrah, maka secara hukum kerugian tersebut tidak dapat kembali dibebankan kepada para terdakwa. Apabila dipaksakan, akan terjadi penghitungan ganda (double counting) yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” jelas Pris Madani.
Tim Penasihat Hukum berharap seluruh pihak, khususnya media massa, dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terbentuk opini yang berpotensi menghakimi para terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Kami menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate. Kami percaya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan kebenaran materiil yang terungkap di persidangan,” tutup Pris Madani.
***


Tinggalkan Balasan