Mimbarmalut.id – Tim Penasihat Hukum para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 menyampaikan klarifikasi hukum terkait berkembangnya opini publik dan sejumlah pemberitaan mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami perkara secara utuh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi maupun opini yang berkembang di ruang publik.

Penasihat Hukum para terdakwa, Pris Madani, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan JPU merupakan hasil penilaian hukum yang objektif terhadap seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurutnya, sikap JPU tersebut mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel dalam menilai dinamika pembuktian di persidangan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Sula yang telah menyusun tuntutan secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan kekuatan alat bukti, bukan karena asumsi maupun tekanan opini dari pihak luar,” ujar Pris Madani usai sidang pembacaan Nota Pembelaan Perkara merupakan satu rangkaian dengan putusan yang telah verkekuatan Hukum tetap.

Dalam nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa hukum yang sama dengan perkara pokok yang telah lebih dahulu diperiksa, diadili, dan diputus hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte, kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4852 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang menolak permohonan kasasi Penuntut Umum.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Menurut Tim Penasihat Hukum, Majelis Hakim dalam perkara sebelumnya juga menyatakan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pihak yang memperoleh keuntungan berupa bertambahnya kekayaan maupun peningkatan kemampuan finansial sebagai akibat dari perbuatan yang didakwakan.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter