Selain itu, pelapor juga mengaku menerima pesan dari nomor lain yang menyebut adanya perintah untuk menghabisi dirinya saat tiba di bandara dengan imbalan uang sebesar Rp2 miliar.

Isi pesan tersebut antara lain berbunyi:

“Beliau itu gitu kami di perintah habisi kamu saat tiba di bandara dan 2M bunuh kamu.”

Di samping dugaan ancaman, percakapan tersebut juga diduga memuat sejumlah kata-kata penghinaan yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat pelapor.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pelapor memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai persoalan ini telah melampaui batas perbedaan pendapat ataupun perselisihan pribadi antarsesama pejabat publik.

Kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan ancaman yang dialami kliennya telah menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa sehingga memerlukan penanganan secara pidana.

“Perkara ini bukan lagi persoalan adu argumen atau perbedaan pandangan. Ketika terdapat dugaan ancaman terhadap keselamatan jiwa dan penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik, maka mekanisme hukum adalah jalan yang paling tepat untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Maulana.

Selain proses pidana yang kini berjalan di kepolisian, tim kuasa hukum juga menilai dugaan perbuatan tersebut memiliki konsekuensi etik sebagai anggota legislatif.

Karena itu, mereka mendesak Badan Kehormatan DPRD Halmahera Tengah agar segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai mekanisme etik yang berlaku.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter