Mimbarmalut.id – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berinisial ST resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dan penghinaan melalui media elektronik.
Laporan tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar), Yeri Kakanok, S.H., dan dipimpin Maulana MPM Djamal Syah, S.H., M.H.
Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara dengan Nomor STPPL/20/VI/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal 24 Juni 2026. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut kuasa hukum pelapor, laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 448 dan Pasal 449 mengenai pengancaman dengan kekerasan, serta Pasal 436 mengenai penghinaan.
Maulana menjelaskan, seluruh dugaan ancaman dilakukan melalui media elektronik sehingga pembuktiannya turut mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah.
“Kami telah melaporkan perkara ini secara resmi ke Polda Maluku Utara. Bersamaan dengan laporan tersebut, kami juga menyerahkan sejumlah alat bukti elektronik, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat ancaman kekerasan dan penghinaan terhadap klien kami. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik untuk ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maulana.
Kuasa hukum menilai isi percakapan tersebut mengandung kalimat yang diduga merupakan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa pelapor.
Salah satu pesan yang dijadikan alat bukti berbunyi:
“Sya sudah siap dua pedang, serta ngana akan saya tikam sebelum saya minum darah kau saya blm puas.”


Tinggalkan Balasan