Lebih lanjut, Bahmi menjelaskan bahwa bukti yang telah dilampirkan dalam laporan polisi di antaranya berupa foto kebersamaan terlapor WA dengan seorang pria lain di lokasi wisata Bokimoruru, Kabupaten Halmahera Tengah, serta percakapan yang dinilai mengandung tuduhan terhadap mertua terlapor.
Menurutnya, tuduhan tersebut membuat pihak mertua merasa dirugikan secara moral dan mengalami tekanan psikologis karena dituduh melakukan tindakan tidak pantas.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum pelapor mengaku tetap konsisten menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
“Kami tetap konsisten dengan langkah hukum yang sudah diambil. Meski ada klarifikasi dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, kami tetap menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada pihak kepolisian karena laporan kami telah resmi diterima,” tandas Bahmi.
Bahmi juga menyoroti tuduhan bahwa kliennya disebut tidak menafkahi istri dan anak. Ia menilai tuduhan tersebut tidak sesuai fakta yang terjadi selama rumah tangga keduanya berjalan.
“Selama mereka berumah tangga, keduanya tinggal bersama orang tua klien kami dan seluruh kebutuhan mereka tetap terpenuhi. Karena itu, tuduhan bahwa klien kami tidak menafkahi keluarga dinilai tidak benar,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, Bahmi juga membantah tuduhan kuasa hukum Terlapor WA yang menyebutkan bahwa Pelapor sempat memakai uang WA untuk pengurusan SIM.
“Itu sudah dikembalikan klien kami, sehingga informasi yang diterima kuasa hukum terlapor ini bisa dikatakan hanya membuat alibi untuk membela klien mereka, intinya kami sudah mengantongi sejumlah bukti dan kami siap buktikan,” tutupnya.
***


Tinggalkan Balasan