Dikatakan, berdasarkan Pasal 486 KUHP baru dengan rumusan lebih tegas: Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Ia menambahkan, oknum mantan ketua PKH memanfaatkan posisinya sebagai koordinator untuk menguasai dana yang seharusnya disalurkan kepada penerima.

“Bahwa dalam kasus ini tidak ada satu pun peraturan yang membolehkan pemotongan atau pengambilan dana PKH oleh oknum. Justru sebaliknya, perbuatan ini bertentangan dengan peraturan penyaluran bansos yang mengharuskan dana diterima utuh oleh KPM,” pungkasnya.

Selain penggelapan dan perbuatan melawan hukum, Irwan juga menyoroti bahwa kasus ini berpotensi memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi karena Dana bersumber dari APBN bahwa PKH adalah program nasional yang didanai Negara dan Penyalahgunaan kewenangan jelas eks koordinator PKH memiliki akses dan wewenang dalam penyaluran.

“Bahkan ini bisa disebut merugikan keuangan negara, karena dana yang seharusnya untuk rakyat tidak sampai ke tangan yang berhak,” timpalnya.

Irwan juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Dinas Sosial Kota Ternate. Ia mendorong dinas untuk segera membuka data penyaluran PKH secara transparan dan mengidentifikasi apakah ada korban lain dengan modus serupa.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter