Mimbarmalut.id – Personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Polres Ternate, kembali mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru pada Jumat, (8/5/2026).

Ratusan barang tersebut berhasil diamankan saat polisi melakukan Razia saat kapal KM. UKI RAYA 04 tiba dari Pelabuhan Manado bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani,sekitar Pukul 10.00 Wit.

Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh itu, petugas berhasil menemukan ratusan botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diduga hendak diselundupkan dari Manado ke wilayah Maluku Utara.

Kapolsek Pelabuhan Ahmad yani IPTU Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo S.I.P., menyampaikan bahwa dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 216 botol minuman keras jenis cap tikus dengan ukuran masing-masing 600 mililiter.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah pelabuhan yang menjadi salah satu pintu masuk distribusi barang ilegal,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa barang bukti miras tersebut ditemukan di Deck 1 kapal, tepatnya di samping pintu menuju Deck 2. Barang haram itu disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam kardus, kemudian dilapisi kembali menggunakan karung berukuran kecil, serta ditutupi dengan tumpukan sayuran guna mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa, komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tandasnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter