Mimbarmalut.id – Karyawan PT Weda Bay Nickel (WBN) Mining bakal diperhadapkan dengan situasi yang tidak menyenangkan, pasalnya saat ini perusahaan tambang ternama itu mulai mengeluarkan kebijakan penyesuaian komposisi tenaga kerja yang mengakibatkan adanya PHK Massal.

Dalam surat resmi bertajuk “Penyesuaian Komposisi Tenaga Kerja Indonesia PT WBN Mining” tertanggal 13 Juli 2026 itu, manajemen secara eksplisit menyatakan akan melakukan pengurangan atau efisiensi tenaga kerja khusus terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor operasional dan teknikal pertambangan.

Kebijakan tersebut efektif diberlakukan mulai 15 Juli 2026 dengan alasan menurunnya aktivitas operasional perusahaan akibat dampak RKAB Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Manajemen juga mengaitkan langkah itu sebagai tindak lanjut memorandum sebelumnya mengenai penyesuaian komposisi tenaga kerja asing (TKA).

Yang menjadi perhatian serius, dokumen tersebut secara tegas hanya menyebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pihak yang akan dikenai pengurangan secara bertahap.

Tidak terdapat penjelasan rinci mengenai sejauh mana kebijakan tersebut akan berdampak terhadap tenaga kerja asing yang masih bekerja di perusahaan.

Isi memorandum itu memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan perusahaan yang dinilai justru menempatkan pekerja lokal sebagai pihak pertama yang harus menanggung konsekuensi perlambatan operasional.

Di tengah tingginya harapan masyarakat agar investasi membuka lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia, kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi pukulan bagi ratusan bahkan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

Dalam dokumen tersebut, perusahaan memang menyatakan bahwa mekanisme serta hak-hak pekerja yang terdampak akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter