Mimbarmalut.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Azis, meluruskan status hukum serta peran salah satu terdakwa, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, dalam kasus korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun 2021.
Azis saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menegaskan bahwa secara fakta hukum, Puang bukanlah kontraktor dalam proyek tersebut.
Penegasan disampaikan Aziz ini sebagai klarifikasi untuk mendudukkan persoalan yang sebenarnya mengenai kepemilikan badan usaha yang terseret dalam kasus korupsi BMHP Sula tersebut.
Lebih jauh, Aziz bilang berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, perusahaan yang digunakan yakni PT Hap Lautan Bangsa merupakan milik terpidana Muhammad Yusril.
“Yang memiliki PT Hap Lautan Bangsa adalah milik terpidana Yusril. Tetapi faktanya, pembelian dan akomodasi dari BMHP (dikerjakan oleh) Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” jelas Azis.
Selain itu, Puang tercatat terlibat langsung dalam urusan pembelian serta akomodasi kebutuhan BMHP di lapangan, Azis menekankan bahwa keterlibatan operasional tersebut tidak serta-merta menjadikan yang bersangkutan sebagai pemilik proyek atau kontraktor yang sah secara hukum.
“Muhammad Khairul Akbar alias Puang bukan kontraktor, tapi itu punya Yusril. Secara fakta hukum, Puang bukan kontraktor,” timpalnya.
Sekedar diinformasikan, kasus dugaan korupsi BMHP ini telah sampai pada agenda pembacaan putusan (vonis) pada Rabu (8/7/2026). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, tiga terdakwa yakni Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan hak kepada para terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi banding.
Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan memilih untuk menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelum mengambil sikap final.
Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Amirudin Yakseb, S.H., M.H., memberikan bantahan keras atas dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya.
Amirudin menegaskan bahwa kliennya, Andi Muhammad Khairul Akbar, tidak pernah membeli atau membantu membeli barang BMHP untuk Kabupaten Kepulauan Sula.
Ia mengungkapkan, aktivitas pembelanjaan yang dilakukan kliennya adalah untuk pengadaan BMHP di Kabupaten Banggai. Hal tersebut pun telah disampaikan di muka persidangan dan dibuktikan dengan sejumlah dokumen resmi belanja barang untuk RSUD Kabupaten Banggai.
“Bahkan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan keterlibatan klien kami dalam belanja barang BMHP Sula,” tutur Amirudin.
Amirudin juga meluruskan latar belakang profesional kliennya. Amirudin menambahkan bahwa Puang memang seorang kontraktor, tetapi kliennya memang tidak memiliki rekam jejak atau keterikatan hukum dengan perusahaan yang bermasalah dalam proyek BMHP ini.
“Latar belakang klien kami memang kontraktor, tapi bukan sebagai Direktur, Dewan Direksi, atau pihak yang punya keterlibatan dengan PT Hap Lautan Bangsa. Klien kami kontraktor, tapi tidak pernah terlibat dalam pengadaan BMHP Sula. Dan itulah fakta persidangan yang sebenarnya,” tegas Amirudin mengisahkan fakta hukum yang sebenarnya
***


Tinggalkan Balasan