Mimbarmalut.id – Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Modal Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (08/07/2026) ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Kadar Noh menjatuhkan vonis hukuman masing-masing 1 tahun penjara kepada ketiga terdakwa, yakni Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim juga menetapkan sanksi denda bagi para terdakwa.

“Putusan dari majelis hakim tadi, masing-masing ketiga terdakwa mendapatkan hukuman selama satu tahun penjara,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Aziz, saat dimintai keterangan usai keluar dari ruangan sidang di PN Ternate pada Rabu (8/7/2026).

JPU Kejari Sula itu juga merincikan bahwa selain vonis 1 tahun penjara, terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Dikatakan, jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurangan pengganti (subsider) selama 90 hari. Seraya dengan terdakwa Lasidi Leko dan Adi Maramis, keduanya juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Kadar Noh memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menggunakan hak hukum mereka, termasuk opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Menanggapi vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Terkait waktu pikir-pikir yang disampaikan oleh majelis hakim, itu memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan untuk menentukan apakah akan ada langkah upaya hukum (banding) atau tidak,” tutupnya.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter