Bahmi menjelaskan, persoalan pembangunan jembatan tersebut bukan baru pertama kali disorot. Ia menegaskan sudah berulang kali dipublikasikan bahkan telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel agar transparan terkait pemeriksaan Kepala Desa Ngute-Ngute.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti sebatas formalitas atau sekadar menggugurkan kewajiban administratif, tetapi harus mampu mengungkap persoalan yang menyebabkan pembangunan tersebut gagal memberikan manfaat.

Berdasarkan informasi dan kondisi pembangunan yang disorot, proyek jembatan itu awalnya dikerjakan dengan skema pembangunan dari arah laut menuju daratan. Namun, pekerjaan tahap awal tersebut sempat terhenti dan konstruksinya mengalami kerusakan. Pembangunan kemudian dilanjutkan kembali dari arah darat menuju laut untuk menyambungkan bagian konstruksi yang telah dibangun sebelumnya.

Ironisnya, meskipun sambungan jembatan tersebut kemudian diselesaikan hingga terlihat utuh, hasil akhirnya tetap tidak dapat difungsikan masyarakat. Secara kasatmata, leher jembatan mengalami kerusakan dan terputus, badan jembatan juga mengalami kerusakan, bahkan bagian tepat di pertengahan konstruksi turut terputus.

Kondisi tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam hasil pembangunan. Jembatan yang seharusnya menjadi akses penghubung masyarakat justru tidak dapat digunakan. Penyelesaian fisik yang tampak utuh dari kejauhan tidak serta-merta membuktikan bahwa proyek tersebut telah berhasil, apalagi jika konstruksinya tidak bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Pertanyaannya, apa gunanya pembangunan jembatan jika setelah dikerjakan masyarakat tetap tidak bisa menggunakannya? Uang Dana Desa sudah dikeluarkan, tetapi hasilnya tidak memberikan manfaat. Ini harus dijelaskan secara terbuka, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengerjaan hingga kualitas hasil konstruksinya,” pungkasnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa tidak boleh berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran apabila persoalan utama yang dipertanyakan justru menyangkut kualitas konstruksi dan kebermanfaatan bangunan yang telah dikerjakan.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui DPMD Halsel harus membuka kembali seluruh dokumen dan proses pembangunan, termasuk perencanaan teknis, realisasi anggaran, tahapan pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” terangnya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter