Ia turut menyoroti belum adanya tanggapan dari kepala bidang maupun pihak yang disebut terlibat dalam penyusunan LPJ atas upaya konfirmasi media. Menurut Fauji, komunikasi yang terbuka sangat diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Dalam komunikasi publik, diam atas isu yang menyangkut uang negara cenderung memperkuat kecurigaan. Hak jawab adalah ruang bagi pihak yang disebut untuk menjelaskan duduk perkara. Jika tidak digunakan, publik hanya mendengar satu versi,” tandasnya.
Pemeriksaan yang transparan dan berbasis dokumen dinilai penting untuk memastikan apakah keluhan tersebut memiliki dasar atau tidak. Klarifikasi dari Disnakertrans Maluku Utara, termasuk penjelasan mengenai mekanisme penyusunan dan verifikasi LPJ pada Bidang Pengawasan K3, diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan tidak berhenti pada dugaan.
***

Tinggalkan Balasan