Mimbar Malut — Keluhan terkait keterbukaan anggaran dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pada Bidang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, kembali mencuat.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan di lingkungan instansi tersebut.
Menanggapi persoalan itu, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Fauji Ilyas, menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang independen, objektif, dan terbuka.
Ia menegaskan, informasi yang beredar sejauh ini masih bersumber dari keterangan sejumlah staf dan belum dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Menurut Fauji, LPJ merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses penyusunannya harus didasarkan pada kegiatan yang benar-benar terlaksana, disertai dokumen pendukung yang sah dan dapat diverifikasi.
“LPJ adalah instrumen utama akuntabilitas keuangan publik. Ia tidak boleh disusun tanpa sepengetahuan pelaku kegiatan. Jika staf yang namanya tercantum tidak mengetahui isi laporan, rincian penggunaan anggaran, atau nominal yang dipertanggungjawabkan, maka fungsi LPJ sebagai bukti bahwa anggaran digunakan untuk kegiatan yang benar-benar terlaksana patut dipertanyakan,” ujar Fauji.
Ia juga menyoroti keterangan sejumlah staf yang menyebut isi laporan pertanggungjawaban hanya diketahui oleh kepala bidang dan pihak yang menyusun LPJ. Jika informasi tersebut benar, kata dia, kondisi itu perlu dievaluasi karena pertanggungjawaban kegiatan semestinya melibatkan pihak-pihak yang mengetahui dan melaksanakan kegiatan secara langsung.
“Dalam tata kelola yang sehat, informasi anggaran harus bisa diverifikasi oleh mereka yang terlibat langsung,” pungkasnya.
Fauji mengungkapkan, keluhan serupa disebut telah muncul sejak Januari 2026. Apabila hingga Oktober 2026 persoalan yang sama masih disampaikan oleh staf, menurut dia, kondisi tersebut tidak semestinya dipandang sebagai kekeliruan teknis yang bersifat sementara.

Tinggalkan Balasan