“Masalah yang sudah diketahui publik tetapi tidak ditindaklanjuti menunjukkan organisasi belum belajar dan memperbaiki diri. Ini soal sistem, bukan semata soal individu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sejumlah regulasi yang relevan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, keterbukaan informasi publik dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sesuai ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Oleh karena itu, mekanisme penyusunan LPJ perlu memiliki alur yang jelas, mulai dari pihak yang bertanggung jawab menyusun laporan, proses verifikasi, hingga keterlibatan pelaksana kegiatan dalam memastikan kesesuaian isi laporan dengan fakta di lapangan.
Fauji kembali menegaskan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pencantuman nama staf atau kegiatan dalam LPJ tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan, terlebih jika terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan pelaksanaan sebenarnya, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pelanggaran yang terbukti dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum, bergantung pada fakta, unsur perbuatan, dan alat bukti yang ditemukan. Namun, ia mengingatkan agar dugaan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Dari perspektif komunikasi organisasi, Fauji menilai keluhan yang disampaikan staf melalui media, sebagian dengan identitas tertutup, dapat menjadi sinyal adanya persoalan komunikasi internal. Menurutnya, organisasi yang sehat harus menyediakan saluran pengaduan yang aman, efektif, dan memungkinkan setiap pegawai menyampaikan persoalan tanpa takut mendapat tekanan atau perlakuan yang merugikan.
“Ketika pegawai merasa saluran internal tidak efektif atau tidak aman, mereka mencari saluran eksternal. Itu sinyal defisit kepercayaan dan budaya organisasi yang kurang terbuka,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan