“Apabila pekerja hadir sesuai jadwal dan siap menjalankan pekerjaan yang diperjanjikan, persoalan sepinya pelanggan harus dilihat dari sisi tanggung jawab pengusaha. Risiko usaha tidak dapat begitu saja dibebankan kepada pekerja,” tutur Rifai.

Tim Hukum KPB juga turut menyoroti pernyataan Risman mengenai jam kerja. Dalam pemberitaan tersebut, Risman disebut menjelaskan bahwa rentang waktu 10.00 hingga 22.00 WIT merupakan jam operasional gerai, bukan waktu kerja masing-masing pekerja. KPB menyatakan kontrak kerja para terapis justru mencantumkan rentang waktu kerja pukul 09.45 hingga 21.45 WIT, atau selama 12 jam. Bagi KPB, ketentuan dalam kontrak tersebut perlu diperiksa untuk menentukan waktu kerja efektif, waktu istirahat, serta kemungkinan adanya kerja lembur.

KPB merujuk Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai waktu kerja dan waktu istirahat, termasuk ketentuan kerja lembur. Menurut KPB, apabila jam kerja aktual melampaui batas waktu kerja normal dan memenuhi ketentuan lembur, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Penilaiannya, kata KPB, harus mempertimbangkan pola kerja yang sebenarnya, bukan semata-mata jam operasional tempat usaha.

Tim Koalisi Pembantu Buruh juga mengingatkan bahwa hak mogok kerja dan prosedur pemutusan hubungan kerja harus dinilai berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Rifai mengatakan mogok kerja merupakan hak pekerja yang pelaksanaannya diatur dalam Pasal 137 UU Ketenagakerjaan. Karena itu, menurut KPB, setiap tindakan yang berkaitan dengan dugaan penghentian kerja atau pemutusan hubungan kerja perlu diperiksa berdasarkan kronologi dan bukti yang tersedia.

“Merujuk Pasal 151 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Menurut kami, pemutusan hubungan kerja harus mengikuti prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Kemudian dalam persoalan pembayaran upah, KPB menilai keterlambatan pembayaran tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pengupahan, termasuk Pasal 55 PP Nomor 36 Tahun 2021. Gangguan pada sistem perbankan, menurut KPB, tidak serta-merta menghapus kewajiban pengusaha untuk memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

KPB kembali menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran tersebut harus didasarkan pada bukti, termasuk catatan pembayaran, dokumen hubungan kerja, serta keterangan para pihak. KPB turut mempertanyakan pernyataan Risman bahwa para pekerja belum didaftarkan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena masih berstatus pekerja baru.

“Sehingga alasan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam program jaminan sosial. Sebagian pekerja yang kami dampingi telah bekerja sekitar satu tahun sebelum diberhentikan,” bebernya.

Bagi KPB, status pekerja baru tidak cukup dijadikan alasan tanpa penjelasan mengenai dasar hukum dan kondisi masing-masing pekerja. Mereka meminta manajemen menerangkan ketentuan yang dijadikan dasar untuk menunda atau tidak mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial.

Tim Hukum KPB meminta manajemen Jasmine Home Spa and Beauty memberikan penjelasan resmi atas persoalan yang dipersoalkan para pekerja. Menurut dia, penyelesaian perlu diarahkan pada pemeriksaan dokumen, klarifikasi kedudukan pengusaha, serta pemenuhan hak pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

KPB menyatakan siap menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur hukum. Mereka juga meminta agar setiap pernyataan publik mengenai perkara tersebut disampaikan secara lengkap dan tidak mengaburkan pokok persoalan.

“Yang kami dorong adalah kejelasan tanggung jawab dan penyelesaian berdasarkan fakta serta hukum. Hak normatif pekerja harus diperiksa secara objektif, dan setiap pihak perlu memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Rifai.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter