Lebih lanjut, KPB merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya Pasal 35, yang mengatur kriteria usaha berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Atas dasar itu, KPB meminta manajemen menjelaskan besaran modal usaha, omzet rata-rata per bulan, omzet tahunan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan klasifikasi usaha yang tercatat.
“Kami meminta dasar yang dapat diuji untuk memastikan klasifikasi usaha tersebut. Data mengenai modal, omzet, dan legalitas usaha perlu dibuka dalam proses perundingan tripartit di Dinas Ketenagakerjaan,” pungkas Rifai.
Tak hanya itu, KPB kejelasan klasifikasi usaha diperlukan dalam membahas persoalan pengupahan. Penetapan hak pekerja, kata mereka, semestinya dilakukan dengan merujuk pada ketentuan hukum dan fakta yang dapat dibuktikan.
Rifai S. Aman menilai dalam persoalan upah, Risman hanya menafsirkan asas no work, no pay saja yang tidak utuh karena hanya merujuk ketentuan umum mengenai upah yang tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
Sehingga jika mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurut KPB, ketentuan tersebut juga memuat pengecualian yang mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dalam keadaan tertentu.
Salah satu ketentuan yang disoroti adalah Pasal 93 ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban membayar upah ketika pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan sendiri ataupun hambatan yang semestinya dapat dihindari pengusaha.
KPB juga menyatakan ketentuan tersebut relevan untuk menguji kondisi kerja para terapis yang mereka dampingi. Menurut Rifai, sepinya pelanggan merupakan risiko usaha yang tidak serta-merta dapat dialihkan kepada pekerja dalam bentuk pengurangan hak atas upah.
Rifai bilang, para terapis tetap datang ke tempat kerja, berada dalam kondisi siaga, dan bersedia melayani pelanggan. Karena itu, jumlah pelanggan yang hanya berkisar dua hingga tiga orang per hari, menurut KPB, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pekerja tidak menjalankan kewajibannya.

Tinggalkan Balasan