Mimbar Malut— Tim Hukum Koalisi Pembantu Buruh (KPB) membantah sejumlah pernyataan Risman Hi. Salehun yang mengaku sebagai penanggung jawab manajemen Jasmine Home Spa and Beauty dalam pemberitaan Malut Post, pada Rabu, 14 Oktober 2026. KPB menilai sejumlah keterangan tersebut tidak menjelaskan persoalan secara utuh, terutama mengenai pemenuhan hak normatif lima pekerja yang mereka dampingi.

Perwakilan Tim Hukum KPB, Rifai S. Aman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mempertanyakan kedudukan hukum Risman dalam hubungan kerja di Jasmine Home Spa and Beauty. Menurut dia, sebutan “Penanggung jawab manajemen” belum menjelaskan apakah Risman merupakan pemilik usaha, pengurus, direktur, atau pihak yang memperoleh kuasa untuk mewakili pengusaha dalam hubungan kerja dan perselisihan hubungan industrial.

“Kami meminta kejelasan mengenai siapa yang secara hukum berkedudukan sebagai pengusaha dalam hubungan kerja ini. Kedudukan tersebut penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak pekerja,” kata Rifai dalam keterangan tertulisanya.

Perihal tersebut, KPB merujuk Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pengertian pengusaha. Bagi KPB, kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab diperlukan agar persoalan ketenagakerjaan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

Selain itu, KPB juga membantah anggapan bahwa somasi yang dilayangkan kepada manajemen Jasmine Home Spa tidak tepat karena perselisihan hubungan industrial seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit.

Menurut Rifai, surat somasi tertanggal 8 Oktober 2026 dikirimkan bersamaan dengan surat permintaan perundingan bipartit. Ia menilai pemberitaan yang menjadi sorotan pihaknya belum memuat fakta tersebut secara utuh.

Karena itu, KPB berpandangan bahwa somasi merupakan teguran hukum yang dapat digunakan untuk menyampaikan keberatan dan tuntutan. Namun, somasi itu tidak dimaksudkan untuk menggantikan perundingan bipartit sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Tim Hukum yang tergabung dalam KPB meminta Risman memberikan jawaban resmi atas surat permintaan perundingan tersebut. KPB menilai komunikasi langsung melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial lebih tepat daripada mempertukarkan pernyataan melalui media.

Persoalan lain yang disoroti adalah klaim bahwa Jasmine Home Spa and Beauty tergolong usaha mikro. Sehingga menurut KPB, status tersebut tidak cukup didasarkan pada pernyataan sepihak, melainkan harus mengacu pada kriteria dan data usaha yang dapat diverifikasi.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter