Mereka menekankan bahwa pelaporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan. Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya meminta kepastian mengenai status kepesertaan jaminan sosial dan pemenuhan hak lima pekerja yang didampingi KPB.

“Kami berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Hal terpenting adalah memastikan hak pekerja diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, sekaligus memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan,” tegas Rifai.

KPB menyatakan akan mengikuti proses penanganan laporan melalui jalur yang tersedia. Tim hukum berharap pemeriksaan oleh instansi terkait dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan tidak didaftarkannya lima pekerja tersebut dalam program jaminan sosial dan langkah penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter