KPB juga menyoroti Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang tersebut, yang mengatur sanksi administratif bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait. Sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, denda, dan tidak memperoleh pelayanan publik tertentu.
Bagi KPB, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk meminta pengawas ketenagakerjaan memeriksa dugaan ketidakpatuhan perusahaan. Tim hukum berharap pemeriksaan dapat memastikan apakah kewajiban pendaftaran pekerja telah dipenuhi dan tindakan apa yang perlu diambil apabila ditemukan pelanggaran.
Rifai mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut dipandang sebatas persoalan administrasi tanpa pemeriksaan terhadap keseluruhan fakta dan kewajiban hukum perusahaan.
“Kami meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen, kronologi, dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tepat,” pungkasnya.
Selain ketentuan mengenai pendaftaran peserta, KPB juga merujuk Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi beban pekerja serta membayar iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja kepada BPJS.
Lebih jauh, KPB juga turut mencantumkan Pasal 55 undang-undang yang sama, yang mengatur ancaman pidana terhadap pemberi kerja yang melanggar kewajiban pembayaran dan penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2).
Rifai menegaskan, ketentuan pidana tersebut perlu menjadi perhatian apabila hasil pemeriksaan menemukan fakta yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Meski demikian, KPB juga menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta penerapan ketentuan hukum kepada instansi yang memiliki kewenangan. Tim hukum menyatakan laporan tersebut disertai kronologi dan bukti pendukung yang mereka harapkan dapat menjadi bahan pemeriksaan.
Tidak hanya itu, Tim Hukum yang terdiri atas Sugiar Azis, S.H., Rifai S. Aman, S.H., M.H., Syahrul Yasim, S.H., dan Fadli M. Marsaoly, S.H., juga mengajukan permohonan pengawasan pelayanan publik kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. KPB menyampaikan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar persoalan kepesertaan para pekerja dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Tinggalkan Balasan