Mimbar Malut — Koalisi Pembantu Buruh (KPB) secara resmi melaporkan CV Jasmine Home Spa and Beauty kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Kota. KPB juga menyampaikan permohonan pengawasan pelayanan publik kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara serta meneruskan laporan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan tertanggal 14 Oktober 2026 itu berkaitan dengan dugaan tidak didaftarkannya lima pekerja yang menjadi klien KPB dalam program jaminan sosial. Tim hukum menilai persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan pemenuhan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan Tim Hukum KPB, Rifai S. Aman, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut diajukan setelah pihaknya membahas persoalan hubungan kerja dengan perwakilan CV Jasmine Home Spa and Beauty pada 9 Oktober 2026 kemarin. Dalam pembicaraan itu, menurut KPB, para pihak sepakat membawa perselisihan ke tahap perundingan tripartit.
“Langkah pelaporan ini kami tempuh agar dugaan tidak dipenuhinya hak jaminan sosial para pekerja diperiksa secara resmi oleh instansi yang berwenang. Kami memiliki kronologi dan dokumen pendukung yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” kata Rifai dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Mimbar Mmalut pada Rabu, 14 Oktober 2026.
KPB menyatakan lima pekerja yang mereka dampingi merupakan terapis yang bekerja di CV Jasmine Home Spa and Beauty dengan perjanjian kerja pada awalnya berbentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan berbasis komisi.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki tim hukum, masa kerja para pekerja bervariasi, mulai dari satu bulan lima hari hingga satu tahun dua bulan lima hari. Menurut Rifai, persoalan yang menjadi dasar laporan adalah dugaan bahwa para pekerja tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak mulai bekerja.
KPB menilai kewajiban perlindungan jaminan sosial tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan lamanya masa kerja. Karena itu, tim hukum meminta instansi terkait memeriksa status hubungan kerja para pekerja, kewajiban perusahaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepesertaan jaminan sosial.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya berapa lama seseorang bekerja, melainkan juga apa kewajiban pemberi kerja sejak hubungan kerja berlangsung dan apakah kewajiban itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Rifai.
Dalam laporan tersebut, KPB merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya Pasal 15 ayat (1), yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Tinggalkan Balasan