SeOPMI Haltim dan Karang Taruna Desa Tanure menilai PPM tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Program tersebut harus memiliki sasaran yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, dapat diukur manfaatnya, serta dilaksanakan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Selain itu, keterbukaan informasi mengenai AMDAL dan dampak lingkungan aktivitas PT Arumba Jaya Perkasa juga menjadi perhatian serius. Masyarakat menyatakan belum memperoleh sosialisasi yang memadai mengenai potensi dampak lingkungan, langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan, maupun mekanisme pengaduan apabila terjadi persoalan di lapangan.

Kedua lembaga tersebut menilai masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai dampak lingkungan dan langkah mitigasi yang dilakukan perusahaan.

Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan aktivitas perusahaan, tetapi juga memahami risiko, dampak, serta langkah pengendalian yang dilakukan terhadap lingkungan dan ruang hidup mereka.

“Atas berbagai persoalan tersebut, kami bersama Karang Taruna Desa Tanure mendesak PT Arumba Jaya Perkasa dan pemerintah daerah untuk tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat,” ucap Ketua SeOPMI Haltim.

Mereka mendorong digelarnya forum evaluasi dan dialog terbuka yang melibatkan PT Arumba Jaya Perkasa, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, kelompok nelayan, serta instansi teknis terkait.

Forum tersebut harus menghasilkan sesuatu yang konkret. Bukan sekadar pertemuan formal tanpa tindak lanjut, melainkan harus menghasilkan data yang dapat diverifikasi, kesepakatan yang jelas, jadwal penyelesaian, serta indikator yang dapat dipantau masyarakat.

SeOPMI Haltim dan Karang Taruna Desa Tanure menegaskan bahwa keberadaan investasi tidak boleh hanya dihitung dari nilai ekonomi dan aktivitas produksi perusahaan.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter