“Perda juga mengatur bahwa tingkat penggunaan jasa tempat khusus parkir di luar badan jalan dapat diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas parkir,” ujarnya.

“Untuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD, prinsip dan sasaran penetapan tarif mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Dalam konteks pengelolaan parkir di RSUD, mekanisme yang berjalan juga mencakup ketentuan mengenai tarif kehilangan tiket dan skema member bagi pasien rawat inap” tambah dr. Rosita Alkatiri.

Tarif kehilangan tiket telah direvisi sejak Juli 2026. Tarif kehilangan tiket sepeda motor yang sebelumnya Rp30.000 menjadi Rp15.000, sedangkan kendaraan mobil dari Rp60.000 menjadi Rp30.000. Untuk member pasien rawat inap, tarif yang tercantum dalam pemberitahuan rumah sakit yakni Rp30.000 untuk mobil selama tiga hari dan Rp60.000 selama enam hari.

Kemudian untuk sepeda motor, tarifnya Rp15.000 selama tiga hari dan Rp30.000 selama enam hari. RSUD dr. H. Chasan Boesoirie menegaskan bahwa masukan masyarakat mengenai fasilitas penunjang, termasuk pengelolaan parkir, tetap menjadi bahan evaluasi manajemen.

Rumah sakit juga terus mendorong keterbukaan informasi mengenai mekanisme layanan dan fasilitas yang tersedia agar pasien maupun keluarga dapat memahami pilihan yang tersedia selama berada di lingkungan RSUD.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter