Tak hanya itu, dr. Rosita bilang dari sisi pelayanan, RSUD juga menyiapkan sejumlah kemudahan bagi pasien dan keluarga. Salah satunya fasilitas drop off gratis maksimal 10 menit yang telah diberlakukan sejak 11 Juli 2026 bagi kendaraan yang hanya mengantar pasien dan langsung meninggalkan area rumah sakit.

Ia menyatakan, sasilitas tersebut disiapkan agar kendaraan pengantar pasien tidak dikenakan biaya parkir apabila hanya melakukan proses antar dan tidak menggunakan area parkir dalam waktu lama.

Selain itu, RSUD juga menyediakan skema member bagi pasien rawat inap dan keluarga pasien yang membutuhkan akses keluar-masuk kendaraan selama masa perawatan.

Sementara untuk pendaftaran member dapat dilakukan dengan menggunakan KTP serta membawa STNK atau menunjukkan nomor polisi kendaraan.

Dan untuk perpanjangan, pasien atau keluarga dapat menunjukkan maupun mengirimkan foto KTP. Informasi mengenai fasilitas tersebut telah disampaikan kepada pasien dan keluarga serta diperkuat dengan pemasangan baliho pemberitahuan di lingkungan rumah sakit.

dr. Rosita juga mengatakan skema tersebut disiapkan untuk memberikan pilihan bagi keluarga pasien, khususnya mereka yang harus mendampingi anggota keluarga selama menjalani perawatan

Ia kemudian kembali menjelaskan bahwa secara regulasi, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagai salah satu objek Retribusi Jasa Usaha.

Dalam penjelasannya Pasal 58, tempat khusus parkir di luar badan jalan merupakan tempat parkir yang berada di luar ruang milik jalan dan dapat disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.

Perda tersebut mencakup tempat parkir pada gedung atau bangunan yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah, termasuk rumah sakit.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter