Mimbarmalut.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Chasan Boesoirie Maluku Utara (Malut), buka suara terkait penjelasan mengenai pengelolaan retribusi parkir yang dikeluhkan masyarakat.

Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie dr. Rosita Alkatiri, M.Kes., kepada awak media menjelaskan terkait penataan parkir yang berada pada areal Rumah Sakit. Menurut Rosita, hal itu merupakan bagian dari pembenahan fasilitas penunjang pelayanan rumah sakit, terutama untuk memastikan pengelolaannya berlangsung secara tertib, transparan, dan memiliki mekanisme yang jelas.

Menurut Rosita, kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga bukan semata-mata untuk memperoleh pendapatan, tetapi menjadi bagian dari upaya rumah sakit menata sistem parkir agar lebih teratur sekaligus mengurangi ruang terjadinya pungutan tidak resmi di lingkungan rumah sakit.

“Penataan ini bagian dari pembenahan layanan. Kami ingin seluruh proses di lingkungan rumah sakit, termasuk fasilitas parkir, berjalan dengan tertib dan memiliki mekanisme yang jelas,” jelas Rosita.

Rosita menuturkan, sebelum skema penataan pengelolaan parkir melalui mekanisme kerja sama, persoalan pungutan tidak resmi di lingkungan rumah sakit menjadi salah satu hal yang perlu dibenahi.

Kondisi tersebut juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan sebelumnya sehingga pengelolaan parkir perlu ditata agar tidak menimbulkan pungutan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Sehingga kata Rosita, dasar kebutuhan retribusi tersebut, RSUD dr. H. Chasan Boesoirie kemudian menjalin kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, Soul Parking, sejak 2025.

Lebih jauh, Rosita menekankan bahwa kerja sama itu diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih terukur, mulai dari mekanisme pemungutan, pencatatan, pengawasan hingga pemberian informasi kepada pengguna layanan.

“Sehingga dengan mekanisme tersebut, rumah sakit memiliki sistem yang lebih jelas dalam mengawasi pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan RSUD,” pungkasnya.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter