Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, ketika pejabat pelaksana mengaku sempat ragu terhadap desain, publik berhak mengetahui secara terbuka dasar teknis yang kemudian membuat keraguan tersebut dinyatakan selesai.
Persetujuan teknis tentu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek. Namun, persetujuan tersebut semestinya tidak menghilangkan kebutuhan untuk memastikan bahwa konstruksi yang telah dibangun benar-benar aman, sesuai spesifikasi, dan mampu bertahan terhadap beban serta kondisi lapangan.
Sorotan semakin menguat setelah pernyataan yang disampaikan pihak PPK Perencanaan, Bahri. Dimana ia menjelaskan bahwa bagian wing pada struktur tersebut pada dasarnya berfungsi untuk menahan timbunan, bukan menahan tekanan utama.
Bahri juga menyebut bahwa secara konsep bagian tersebut seharusnya dalam kondisi tertutup.
“Jadi sebenarnya konsep sayap ini cuma untuk menahan timbunan, bukan tekanan. Harusnya tertutup. Tapi kalau untuk tekanan seperti beban lalu lintas, itu dihitung yang titik kritis, beton bagian selatan yang punya kaki ini. Tapi itu dijamin, sudah diperhitungkan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena justru membuka ruang pertanyaan mengenai kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Jika secara konsep bagian tersebut seharusnya tertutup, sementara hasil pantauan menunjukkan adanya rongga pada bagian bawah struktur, maka perlu ada penjelasan teknis yang terang mengenai apakah kondisi tersebut memang sesuai gambar kerja dan spesifikasi atau justru merupakan kondisi yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan.
Bahri sendiri kemudian menjelaskan fungsi wing tersebut secara lebih rinci dan mengakui bahwa keberadaan rongga di bawah struktur dapat menjadi persoalan terhadap timbunan.
“Fungsi dari wing itu menahan supaya timbunan yang di bawah, di belakang abutment, tidak keluar ke kanan. Kalau dia keluar, pasti amblas. Tidak boleh ada rongga di bawah. Kalau ada rongga di bawah, nanti dia keluar juga. Sama saja, percuma pakai itu,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan