Mimbarmalut.id — Proyek pekerjaan pengamanan talud pada ruas jalan yang sebelumnya mengalami longsor di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dengan pagu anggaran sekitar Rp1 miliar, mulai menuai sorotan.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Manunggal Persada tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis. Sorotan terutama tertuju pada struktur bagian bawah talud yang berdasarkan pantauan media ini terlihat memiliki rongga cukup besar.

Proyek dengan nomor kontrak HK.02.01/B/Bpjn22.7.4/2026/PKT-05 itu dilaporkan telah selesai dikerjakan. Namun, pada bagian tengah bawah struktur beton di sisi utara, terlihat adanya celah atau rongga yang cukup besar sehingga bagian dinding talud tampak seperti tidak bertumpu secara penuh pada tanah di bawahnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konstruksi dasar talud, khususnya terkait posisi fondasi terhadap permukaan tanah asli atau tanah keras serta kesesuaiannya dengan desain teknis dan perhitungan geoteknik yang menjadi dasar pekerjaan.

Jika rongga tersebut memang berada pada bagian yang seharusnya menjadi tumpuan struktur, kondisi itu berpotensi menjadi persoalan serius. Aliran air hujan yang masuk ke bawah struktur dapat mengikis material tanah secara bertahap, memperbesar rongga, dan pada kondisi tertentu dapat memengaruhi stabilitas talud.

Proyek pekerjaan talud milik BPJN Malut di Ruas Jalan Keluarahan Ngade, Ternate Selatan diduga bermasalah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Kota Ternate, Ali Avanati saat dikonfirmasi tidak bisa menepis adanya kondisi struktur seperti yang ditemukan di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa bagian dinding penahan tanah (DPT) memiliki panjang sekitar 15 meter, sementara bagian sayap atau wing yang tidak memiliki dasar seperti bagian utama DPT disebut hanya berfungsi untuk memberikan lebar pada tanah.

Menurut Ali, titik tumpu beban utama berada pada struktur DPT, bukan pada bagian sayap tersebut. Menariknya, Ali mengakui bahwa dirinya sempat memiliki keraguan terhadap desain tersebut sebelum kemudian menyatakan bahwa desain telah mendapatkan persetujuan dari pihak teknis.

“Jadi dinding penahan tanah (DPT) itu 15 meter. Yang sayapnya tidak ada dasar di bawah itu fungsinya hanya kasih lebar tanah. Dan memang desainnya seperti itu. Titik tumpu (beban) tidak di situ, tapi ada di DPT. Awalnya saya ragu, tapi dari Balai Geoteknik di-ACC, jadi lepas tangan sudah,” ujar Ali.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter