Lebih lanjut, Abu menyatakan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polresta Tidore Kepulauan berinisial Bripka WH akan menjadi bagian yang turut dilaporkan kepada Propam.
Menurutnya, tindakan tersebut apabila terbukti dapat menjadi persoalan etik tersendiri karena menyangkut dugaan keterlibatan anggota Polri dalam persoalan hukum yang masih berproses.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan antara Yulis dan Suratin. Kalau benar ada anggota kepolisian yang ikut berada di lokasi dan terlibat dalam tindakan tersebut, maka tentu harus diperiksa secara internal,” pungkas Abu.
Pihak Yulis menyatakan akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Polri kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tidore Kepulauan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta ketentuan disiplin anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Sekedar diketahui, persoalan Yulis Tapuri Hinoke dan Suratin Hukum alias Ongen ini bermula pada surat perjanjian kontrak bangunan. Dimana dalam isi surat tersebut tertulis, bangunan dan atau lokasi milik Suratin saat ini dikontrakan ke Yulis melalui pengelolanya bernama Safira Kasim sekitar 3 Tahun dan baru berjalan sekitar 1 Tahun. Namun saat ini Suratin Hukum mengusir paksa pihak pengelola dan merusak fasilitas berupa CCTV dilokasi usaha.
***

Tinggalkan Balasan