“Saya sebagai pengacara Yulis Tapuri Hinoke akan menindaklanjuti persoalan ini ke Propam Polresta Tidore. Ada anggota kepolisian yang diduga turut serta atau membekingi Suratin Hukum untuk menutup, memalang, bahkan merusak fasilitas usaha milik orang lain tanpa adanya surat resmi,” ujarnya.
Abu juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dinilai belum mengambil langkah tegas setelah mendapatkan informasi mengenai kedatangan Suratin Hukum ke lokasi usaha, termasuk tindakan pemalangan dan pengusiran terhadap pengelola.
Ia menegaskan, tindakan sepihak tersebut dilakukan ketika proses hukum terkait persoalan tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang memberikan dasar untuk melakukan eksekusi terhadap tempat usaha.
“Proses perkara masih berjalan dan belum ada kepastian hukum mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, atau siapa yang menang dan kalah. Tetapi pihak Suratin Hukum alias Ongen sudah mengambil langkah sepihak tanpa putusan resmi, baik dari kepolisian maupun pengadilan, dengan menutup dan mengusir pihak pengelola tempat usaha,” kata Abu.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap sikap aparat penegak hukum, terutama karena dugaan tindakan pemalangan tersebut disebut telah diketahui oleh pihak kepolisian.
Abu juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari pengelola tempat usaha mengenai dugaan intimidasi saat Suratin Hukum menjalankan aksinya. Dalam kejadian tersebut, Suratin disebut membawa-bawa atau mencatut nama anggota Polsek Oba Utara.
Tak hanya itu, kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi juga dilaporkan dicabut. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menghilangkan dokumentasi yang dapat merekam aktivitas maupun kejadian di area yang tengah menjadi persoalan hukum.
Atas kondisi tersebut, Abu meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk mencegah terjadinya tindakan sepihak selama proses hukum masih berjalan.
“Kami meminta dengan hormat agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Oba Utara, segera memanggil dan menindak tegas Suratin Hukum alias Ongen. Kami juga meminta agar kunci tempat usaha milik Yulis diamankan, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa pihak kepolisian takut terhadap Suratin Hukum alias Ongen,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan