Azis menjelaskan bahwa bantuan yang menjadi polemik tersebut merupakan bantuan pangan berupa beras bulog yang disalurkan kepada yang layak menerima, bukan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya yang memiliki mekanisme dan basis data berbeda.
Karena itu, menurutnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyaluran bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Pemerintah desa tentu menginginkan agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Ketika ada penerima yang secara ekonomi sudah lebih mampu dibanding anggota keluarganya sendiri yang masih membutuhkan, maka kami mengambil kebijakan agar bantuan tersebut dialihkan kepada anggota keluarga yang lebih layak menerima,” pungkas Aziz dalam pres rilis yang diterima media ini.
Azis menegaskan bahwa seluruh perubahan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan sosial dan kondisi ekonomi masyarakat, bukan karena kepentingan pribadi maupun untuk menguntungkan pihak tertentu. Ia juga membantah anggapan bahwa pergantian nama dilakukan tanpa dasar.
“Setiap pergantian memiliki alasan yang jelas. Tidak ada yang dialihkan kepada pihak luar. Semuanya masih dalam hubungan keluarga penerima sebelumnya agar manfaat bantuan tetap dirasakan keluarga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azis berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya penyimpangan hanya berdasarkan informasi yang belum utuh. Menurutnya, pemerintah desa selalu terbuka apabila terdapat keberatan maupun masukan dari masyarakat untuk diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, agar mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami menghormati fungsi kontrol media. Namun kami juga berharap setiap pemberitaan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, objektif, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Indomut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyaluran seluruh program bantuan pemerintah sesuai prinsip ketepatan sasaran, transparansi, dan keadilan sosial, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.
***


Tinggalkan Balasan