“Kami meminta seluruh hasil kesepakatan dituangkan secara tertulis. Jangan hanya berhenti pada penyampaian di forum. Dokumen resmi menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah sekaligus dasar pengawasan terhadap realisasi komitmen tersebut,” tukasnya.

Ronal menegaskan, keterlambatan pembayaran Siltap dan tunjangan bukan sekadar persoalan administrasi keuangan daerah. Kondisi tersebut telah berdampak langsung terhadap kesejahteraan aparatur desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebut pemerintah desa setiap hari menjalankan pelayanan publik, melaksanakan program pembangunan, mengelola administrasi pemerintahan, hingga menjaga stabilitas sosial di tingkat desa. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus menunda pemenuhan hak-hak mereka.

“Ironis jika pemerintah terus menuntut pelayanan maksimal dari aparatur desa, sementara hak-hak mereka justru diabaikan. Kewajiban harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak,” tgeasnya saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media.

Selain itu, DPC ABPEDNAS akan terus mengawal realisasi komitmen pemerintah daerah hingga seluruh tunggakan Siltap dan tunjangan pemerintah desa serta anggota BPD diselesaikan. Organisasi itu memastikan tidak akan berhenti hanya pada janji-janji, melainkan akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh hak aparatur desa benar-benar dibayarkan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Hak aparatur desa wajib dipenuhi. Pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan melalui tindakan nyata, bukan sekadar memberikan harapan tanpa kepastian,” tutup Ronal.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter