Oleh : Julfandi Gani (Praktisi Hukum)

Pembangunan infrastruktur di Kota Ternate hari ini berada di persimpangan jalan yang sangat ironis. Atas nama mitigasi bencana dan keselamatan warga, jutaan kubik material batuan dan pasir dikeruk dari perut bumi Pulau Ternate. Proyek pembangunan infrastruktur pengendali banjir lahar dingin (Sabodam) di kawasan rawan seperti Kelurahan Jambula, Sasa, dan Rua digenjot tanpa henti. Namun, di balik kemegahan proyek beton yang didanai uang rakyat tersebut, tersimpan sebuah skandal hukum yang telanjang: “Pembiaran sistemis terhadap penggunaan material ilegal”.

Sebagai sebuah pulau kecil yang berada di kaki Gunung Gamalama. Kota Ternate memiliki keterbatasan ruang dan daya dukung lingkungan yang sangat ekstrem. Sayangnya, pemenuhan pasokan material untuk proyek Sabodam Jambula, Sasa, dan Rua justru memicu aktivitas pertambangan batuan dan pasir (galian C) yang ugal-ugalan dan mayoritas tidak mengantongi izin resmi. Di sinilah letak kebobrokannya. Kita sedang menyaksikan lingkaran setan kebijakan di mana negara, melalui para kontraktornya, diduga kuat bertindak sebagai penadah hasil kejahatan lingkungan untuk membangun proyeknya sendiri.

Ironi “Apresiasi” di Atas material ilegal

Kebobrokan ini terasa kian paripurna ketika kita melihat bagaimana pemangku kebijakan di tingkat eksekutif daerah merespons megaproyek ini. Beberapa waktu lalu, Sekretaris Kota (Sekot) Ternate memberikan apresiasi tinggi terhadap percepatan pembangunan Sabodam ini karena dianggap sebagai solusi konkret menyelamatkan nyawa warga dari ancaman erosi dan banjir lahar dingin.

Apresiasi dari Sekot Ternate tersebut tentu tidak salah jika hanya dilihat dari kacamata kemanfaatan fisik semata. Namun, dari kacamata hukum, apresiasi tersebut adalah bentuk kebutaan sosiologis dan ketulian yuridis. Bagaimana mungkin pucuk pimpinan birokrasi kota memuji sebuah proyek yang dalam proses produksinya secara terang-terangan mengangkangi hukum pidana?

Pujian dan restu politik dari otoritas eksekutif daerah secara tidak langsung telah menjadi stempel pembenar bagi para kontraktor untuk terus menyerap material dari galian C ilegal di Ternate. Ini adalah konfrontasi nyata antara syahwat pencapaian fisik pembangunan oleh birokrasi dan kewajiban dasar untuk mengawal konstitusi serta penegakan hukum secara terang-terangan.

Kasatker BWS Maluku Utara Tidak Boleh Cuci Tangan

Jika kita menarik benang merah siapa aktor utama di balik anggaran proyek ini, maka sorotan tajam harus diarahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dari proyek APBN ini, Kasatker BWS tidak boleh berlindung di balik meja kerja dan melakukan gerakan cuci tangan birokrasi dengan melemparkan kesalahan mutlak kepada kontraktor pelaksana.

Secara hukum administrasi dan pidana, Kasatker BWS memegang command responsibility (tanggung jawab komando). Dokumen Material Approval dan manifes asal-usul komoditas tambang wajib melewati pengawasan vertikal satuan kerja. Olehnya itu mengalirkan dana APBN untuk membayar progres fisik proyek yang dilapisi material ilegal adalah bentuk pembiaran yang disengaja (willful blindness).

Kasatker Pemanfataan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Maluku Utara memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan proyek atau memutus kontrak pemborong yang melanggar hukum. Jika pembiaran ini terus berjalan, maka Kasatker pada BWS itu secara sadar telah menjerumuskan institusinya sendiri ke dalam pusaran permufakatan jahat kejahatan lingkungan.

Pembusukan Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 591 UU 1/2023 tentang KUHP Nasional

Fikram Sabar
Editor