Secara hukum positif, tidak ada satu pun celah regulasi yang membenarkan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah, dengan alasan apa pun.

Penulis mengajak kita semua untuk membedah secara yuridis menggunakan instrumen hukum. Dalam Pasal 161, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyatakan dengan sangat tegas:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Kemudian Pasal 591 ayat (1) Frasa “memanfaatkan” dalam undang-undang sektoral tersebut kini diperkuat secara tepat oleh kodifikasi hukum pidana nasional baru yaitu undang-uuundang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menegaskan bahwa dipidana karena penadahan setiap orang yang membeli, mengangkut, hingga memanfaatkan benda yang “patut diduga” berasal dari tindak pidana.

Rantai pasok ilegal pada proyek Sabodam di Jambula, Sasa, dan Rua telah memenuhi unsur kumulatif kedua undang-undang tersebut. Kontraktor, PPK, hingga Kasatker PJSA BWS adalah entitas Profesional yang secara hukum patut diduga mengetahui legalitas barang yang mereka gunakan. Jika mereka abai memeriksa izin vendor galian C, mereka secara sah memenuhi kualifikasi sebagai Penadah kejahatan lingkungan.

Dalih “Keadaan Darurat” yang Keliru

Ada pembelaan terselubung yang sering dilemparkan ke ruang publik, yang tampaknya juga diamini oleh eksekutif maupun Legislatif: “Jika galian C ilegal ditutup, proyek Sabodam akan mandek, dan keselamatan warga terancam.” Ini adalah kesesatan berpikir secara yuridis yang sangat berbahaya.

Pasal 33 dan Pasal 42 Dalam hukum pidana, doktrin keadaan darurat (noodtoestand) atau daya paksa (overmacht) sebagaimana diatur dalam KUHP Baru hanya dapat digunakan jika tidak ada pilihan lain demi menyelamatkan kepentingan hukum yang jauh lebih besar. Kasus di Ternate bukanlah keadaan darurat, melainkan kelalaian perencanaan dan pembiaran tata kelola.

Material proyek wajib didatangkan secara legal dari luar pulau, misalnya dari daratan Halmahera, bukan dengan merusak bukit Ternate secara ilegal. Dampak kerusakan lingkungan akibat galian C di Ternate bukan lagi sekadar ancaman di atas kertas. Longsoran lereng perbukitan dan rusaknya daerah tangkapan air sudah nyata berada di depan mata. Jika bencana ekologis terjadi akibat bukit-bukit Ternate dikeruk tanpa kendali, maka struktur beton Sabodam yang dibangun dengan material ilegal itu tidak akan mampu menebus kerusakan yang diciptakannya.

Polda dan Kejaksaan Jangan Main Aman!

Kita tidak boleh lagi toleran terhadap kompromi birokrasi ini. Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta PPNS Dinas ESDM harus segera keluar dari zona nyaman. Jangan biarkan tepuk tangan apresiasi dari Sekot Ternate meninabobokan kewajiban konstitusional APH untuk menyidik sebuah tindak pidana lingkungan. Sudah saatnya institusi penegak hukum di Maluku Utara menunjukkan taji dan integritasnya secara penuh tanpa pandang bulu.

Pertama, lakukan penyegelan total tanpa tebang pilih terhadap seluruh alat berat ekskavator yang beroperasi di titik galian C ilegal Kota Ternate. Kedua, periksa dan seret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta Kasatker BWS Maluku Utara ke meja hijau menggunakan Pasal 161 UU Minerba jo. Pasal 591 KUHP Baru, serta kembangkan ke arah UU Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan ekologis.

Hukum tidak boleh bertekuk lutut dihadapan kebijakan birokrasi menyimpang, hanya untuk mengejar target serapan anggaran dan progres fisik pembangunan. Jika APH di Maluku Utara tetap memilih untuk tutup mata karena silau oleh jabatan para petinggi balai dan eksekutif daerah, maka APH telah menggadaikan wibawa hukum demi melapisi jalan bagi kehancuran ekologis Pulau Ternate. Fiat Justitia Ruat Caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.

***

Fikram Sabar
Editor