Mimbar Malut — Forum Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta mengecam keras mangkraknya proyek pembangunan jaringan air bersih bawah laut di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang disebut menelan anggaran negara sekitar Rp46 miliar.

Proyek yang semestinya menjadi solusi atas kebutuhan dasar masyarakat itu justru disorot karena dinilai gagal memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunannya.

Mereka menilai kegagalan proyek tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis konstruksi. Dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, proyek ini harus dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta, Sahdan Abjan, menegaskan bahwa mangkraknya proyek air bawah laut Taliabu merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan publik. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus menanggung dampak kegagalan pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara.

“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika anggaran puluhan miliar rupiah telah dikucurkan, tetapi proyek yang dibangun justru tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai masyarakat hanya menerima janji pembangunan, sementara uang negara sudah terpakai,” tegas Sahdan.

Ia menilai, apabila kegagalan tersebut terbukti disebabkan oleh penyimpangan mutu pekerjaan, kelalaian pengawasan, atau praktik yang merugikan keuangan negara, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui evaluasi administratif.

“Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana dan memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Forum Mahasiswa Malut di Jakarta ini juga menyoroti dugaan persoalan sejak tahapan pengadaan hingga pelaksanaan fisik proyek. Karena itu, proses tender, penetapan penyedia jasa, spesifikasi teknis, kualitas material, hasil pekerjaan, serta pengawasan oleh pejabat terkait perlu diperiksa secara independen dan menyeluruh.

Sahdan menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, hasil pengujian teknis, berita acara serah terima, pembayaran kepada kontraktor, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter