Tidak hanya itu, KPK RI, didesak agar dilakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Forum meminta KPK menelusuri aliran anggaran, proses pengadaan, pembayaran pekerjaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Meski begitu, Sahdan juga turut mendesak agar mantan Kepala BPPW Maluku Utara, pejabat pembuat komitmen, pihak satuan kerja, kontraktor pelaksana, dan pihak lain yang relevan dipanggil serta dimintai keterangan apabila terdapat dasar hukum yang cukup.
Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi di balik kegagalan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Sementara kepada Kejaksaan Agung RI, Forum Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menelaah dugaan penyimpangan proyek air bawah laut Taliabu dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Mereka juga meminta agar potensi kerugian negara dihitung berdasarkan pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan tindak pidana dan kerugian negara, penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab serta pemulihan kerugian negara harus menjadi bagian penting dari proses hukum.
Sahdan menegaskan, Forum Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta tidak ingin persoalan proyek tersebut berhenti pada perdebatan mengenai kegagalan teknis ataupun saling lempar tanggung jawab antara pejabat dan kontraktor. Menurutnya, publik berhak mengetahui penyebab proyek itu tidak memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunan, sekaligus mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggarannya.
“Negara mengucurkan anggaran puluhan miliar rupiah dari APBN agar masyarakat Taliabu mendapatkan akses air bersih, bukan untuk menghasilkan proyek yang mangkrak dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Jika ada penyimpangan yang merugikan negara, usut sampai tuntas. Jika ada pejabat atau pihak swasta yang terbukti bertanggung jawab, tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ia memastikan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut melalui penyampaian aspirasi kepada kementerian terkait dan aparat penegak hukum, serta mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganannya.
“Jangan biarkan hak dasar masyarakat dikorbankan akibat buruknya pelaksanaan pembangunan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, proyek harus diperiksa secara terbuka, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” tutup Sahdan Abjan.
***

Tinggalkan Balasan