Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah proyek gagal akibat persoalan teknis, pelanggaran kontrak, kelalaian, atau dugaan tindak pidana korupsi.
“Jika ditemukan indikasi permainan dalam proses tender, penyimpangan spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan, semuanya harus diusut. Jangan ada pejabat maupun pihak swasta yang berlindung di balik jabatan dan kontrak pekerjaan untuk menghindari pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penyediaan air bersih bukan sekadar urusan pembangunan infrastruktur, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya air sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta ketentuan pengelolaan sumber daya air dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Karena itu, penggunaan anggaran negara untuk proyek yang tidak berfungsi harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBN wajib dipertanggungjawabkan, terlebih ketika proyek tersebut menyangkut akses masyarakat terhadap air bersih.
Sebagai bentuk respons atas persoalan tersebut, Forum Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta menyatakan akan mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
Forum ini juga berencana menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan sekaligus mendesak penanganan kasus tersebut secara serius.
Kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Forum mendesak Menteri PU segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara beserta pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satuan kerja, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut.
Sahdan juga meminta Kementerian PU melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan kontraktor pelaksana. Apabila ditemukan pelanggaran kontrak yang memenuhi ketentuan, kementerian diminta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Tinggalkan Balasan