Mimbar Malut – Pernyataan Plt. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Sumber Air (PJSA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait kejelasan material pembangunan tuai kritik.
Pengamat Hukum Kota Ternate, Julfandi Gani, mengkritik pernyataan, Ruslan Rizal, Kasatker PJSA terkait penggunaan material dalam proyek yang diduga menggunakan material dari pertambangan tanpa izin (PETI).
Ia mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan material tersebut.
Kritik itu merespons dua pernyataan resmi Ruslan Rizal yang menyebut material proyek dibeli, bukan diperoleh secara gratis, serta menegaskan bahwa urusan pasokan material sepenuhnya menjadi kewenangan kontraktor.
Menurut Julfandi, transaksi jual-beli tidak serta-merta menjadikan material yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sebagai komoditas yang sah.
Julfandi menilai alasan Ruslan tersebut tidak menghapus kewajiban para pihak untuk memastikan legalitas asal material yang digunakan dalam proyek pemerintah.
“Secara hukum, transaksi jual-beli tidak otomatis melegalkan komoditas yang berasal dari aktivitas kejahatan atau pertambangan tanpa izin,” pungkas Julfandi Gani, seperti dilansir dari kieraha.com, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa, pihak yang menampung, membeli, atau memanfaatkan material dari pertambangan ilegal dapat menghadapi persoalan hukum apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Karena itu, Julfandi menyatakan, BWS sebagai pihak yang menangani proyek pemerintah tetap harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, termasuk legalitas material yang digunakan.

Tinggalkan Balasan