Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak memanggil dan memeriksa Ruslan Rizal selaku Kasatker BWS Maluku Utara serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek untuk mendalami dugaan korupsi dan kelalaian jabatan.

Julfandi menekankan, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara serius agar penggunaan material dalam proyek pemerintah tidak mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.

Hingga berita dipublih, upaya konfirmasi masih dan akan terus dilakukan.

***

Fikram Sabar
Editor
Fikram Sabar
Reporter